SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Mendung suasana Jakarta sore itu menyatu dengan kekesalan Rahayu Kartawiguna, Produser sekaligus pemilik Nagaswara, lantaran beberapa lagu baru yang dirilisnya belum lama ini dibajak oleh para pembajak lagu, tak terkecuali lagu ciptaan mantan Kepala BIN, Hendropriyono, yang dinyanyikan duet oleh Delon dan Siti Badriah turut pula dibajak.
Lewat laporan polisi bernomor TBL/399/V/2017/Bareskrim, Rahayu pun melaporkan atas adanya tindak pidana pelanggaran Pasal 113 (ayat 3 dan 4) terkait Undang- Undang No.28 tentang Hak Cipta, terhadap PT Visindo SP, PT Rajawali, PT Cipta Prima Dharma, PT Sinar Mulia Sejati, dan PT Cakra Perkasa Selaras, dengan kerugian diperkirakan hampir mencapai Rp 3 Miliar.
Meski dirinya menyadari yang dihadapinya merupakan para pembajak lagu terbesar di dunia, Rahayu berharap ini menjadi laporannya terakhir di Kepolisian Republik Indonesia menyangkut tindak pidana pembajakan.
“Ini sudah sangat keterlaluan mereka telah membajak banyak lagu-lagu dari para pencipta serta dari para seniman musik di Indonesia. Tapi tidak ada hukuman yang sepadan buat mereka. Kita semua telah banyak dirugikan. Tidak cuma senimannya, penciptanya, produsernya, tapi juga pemerintah dari kewajiban pajaknya. Semoga ini menjadi laporan saya yang terakhir menyangkut tindak pidana pembajakan hak cipta tersebut,” tegasnya penuh kekesalan.
Rahayu yang datang bersama beberapa artisnya yang lagu-lagunya dibajak seperti Delon, Susi Legit, Hesti Klepek Klepek dan Uci Sacita, menegaskan kembali bahwa langkah memerangi pembajakan hak cipta ini bersama jajaran Kepolisian Republik Indonesia, didukung sepenuhnya oleh mantan Kepala BIN Hendropriyono, PAPPRI maupun ASIRI.
Seperti diketahui lagu-lagu milik Nagaswara yang dibajak diantaranya Cinta Ganjil-Genap dan Buronan Mertua yang dinyanyikan Susi Legit; Teloletnya Klepek-Klepek dan Curi-Curi Curhat yang dinyanyikan Hesti Klepek-Klepek; serta Cinta Tak Harus Memiliki yang dinyanyikan duet Delon dan Siti Badriah.
Para pembajak lagu yang berada di Dadap Cengkareng, Jakarta Barat, Glodok Jakarta Pusat, Banten dan Jawa Barat, disinyalir dalam sehari mampu memproduksi 200.000-300.000 kepingan bajakan. Kalau sehari satu keping bajakan mampu memperoleh keuntungan Rp.1000,- saja, maka dalam satu hari dapat menghasilkan Rp. 300 juta atau Rp. 9 Miliar per bulan atau bahkan setahunnya hingga bisa mencapai Rp. 108 Miliar.
Bagi para artis penyanyi Nagaswara yang turut menjadi saksi atas pelaporan tersebut juga berharap pihak Kepolisian Republik Indonesia dapat menindak tegas sehingga ada efek jera bagi para pembajak itu. Karena kalau tidak diberi tindakan yang tegas bagaimana para seniman musik Indonesia dapat berkiprah di dunia kalau persoalan pembajakan tidak segera dituntaskan.
“Kalau penyanyi asing saja bisa berjaya atas lagu-lagunya hingga merambah ke mancanegara hingga Indonesia. Hal tersebut lantaran mereka sangat tegas terhadap para pembajak hak ciptaan dimanapun berada. Dengan begitu kehidupan para senimannya juga turut meningkat selain tentunya turut meningkatkan pemasukan buat negara melalui pajaknya. Tapi kalau hal ini tidak dilakukan dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi perkembangan musik di Indonesia,” tutup Delon dengan penuh harapan dituntaskannya pembajakan ini.
(tjo; foto ist