SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Media publik pemerintah seperti TVRI, RRI dan LKBN Antara diminta memanfaatkan momentum menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan menjadi rumah pembersih (clearing house) terhadap berita palsu atau hoaks yang beredar di media sosial.
“Dalam konteks media negara atau media pemerintah ini adalah momentum bagi kita untuk mengambil posisi sebagai clearing house sebagai rumah penjernih bagi media-media sosial,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kominfo), Usman Kansong, dalam Forum Group Discussion (FGD) Peran Media Publik Pemerintah dalam Mensukseskan Pemilu Damai 2024 di Jakarta pada Kamis (26/10/2023).
Dirjen IKP Usman mengatakan media pemerintah memiliki peran penting untuk memitigasi peredaran konten hoaks, termasuk deef fake selama tahun politik 2024 mendatang.
Dia memberi contoh konten hoaks terbaru beredarnya video Presiden Joko Widodo yang berpidato dengan membaca teks dalam bahasa mandarin di media sosial TikTok, yang ternyata adalah deep fake memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).
“Nah itu suatu fenomena yang kita khawatirkan menjelang Pemilu yakni deep fake. Jadi Artificial Intelligence ataupun kecerdasan buatan itu harus kita antisipasi karena bisa digunakan untuk kepentingan-kepentingan yang tidak baik,” tutur Dirjen IKP.
Menurutnya kejadian serupa juga terjadi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Chicago, Amerika Serikat, dimana seorang kandidat juga mendapat serangan deep fake, yang pada akhirnya menyebabkan dia kalah di dalam pilkada tersebut.
Oleh karena itu, Dirjen IKP Usman yang baru saja menerima video tersebut langsung berkoordinasi dengan Dirjen Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel A Pangerapan, untuk segera menindaklanjuti dengan melakukan langkah pemutusan akses atau take down atau memberi stemple bahwa konten tersebut hoaks.
“Tidak mungkin presiden bicara dalam bahasa Mandarin kendati baca teks, pasti juga dalam tulisan mandarin kan begitu,” imbuh dia.
Lebih lanjut Dirjen IKP Kominfo mengatakan, untuk menjadi clearing house tentu saja ada prasyarat umum bagi media yang melakukannya, seperti harus independen.
Namun, setiap media, termasuk media pemerintah, tidak ada yang betul-betul 100 persen independen karena masih ada keberpihakan, yakni pada pemerintah sebagai semua entitas organisasi, bukan pada individu pejabatnya.
“Berpihak kepada negara sebagai negara sebagai sebuah entitas, bukan individu-individu. Nah itu saya kira perlu ditekankan,” tandas Usman Kansong. (Akhirudin)