SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Pemanggilan lima petinggi pejabat elit Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait perseteruan dengan Fahri Hamzah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
untuk segera menjalani Putusan Nomor 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel tertanggal 14 Desember 2016 lalu, namun mereka tidak memenuhi panggilan tersebut dan terancam di eksekusi paksa.
“Pihak Pengadilan akan melakukan pemanggilan sekali lagi. Kalau pemanggilan kedua tanggal 26 Juni 2019 tidak juga hadir maka kita sudah bisa meneruskan hak kita untuk mengajukan permohonan sita eksekusi,” tegas Mujahid A Latief saat di Pengadilan Negeri Jak-Sel, Rabu (19/06/2019).
Lima petinggi pejabat elit Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atau Mohamad Sohibul Iman Cs itu antara lain Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman dan Abdi Sumaithi mangkir hadir pada Rabu (19/06).
Kini Tim sedang mendata aset-aset yang dimiliki oleh lima para tergugat yaitu Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi seperti rekening dan aset yang tidak bergerak seperti, mobil, tanah dan bangunan.
“Sekarang gampang tinggal lihat nomor rekeningnya, kalau uangnya sudah cukup untuk menyelesaikan kewajibannya selesai. Tapi kalau tidak ada barang bergerak itu bisa rumah, tapi yang utama adalah aset pribadi dulu dari lima orang yang ada di dalam gugatan,” lanjut Mujahid.
Tambah Mujahid lagi, PKS berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut. Namun, dirinya menegaskan rencana itu tidak menangguhkan eksekusi putusan pengadilan. Dengan kata lain, silakan PKS itu mengajukan PK atau tidak. Tapi pengajuan PK itu tidak menghalangi pelaksanaan putusan atau eksekusi ini.
Tim pengacara Fahri Hamzah sebelumnya melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 23 Januari 2019, dimana pada surat itu, Fahri Hamzah memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi putusan Nomor 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel tanggal 14 Desember 2016 juncto putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 539/PDT/2017/PT.DKI tanggal 7 November 2017 juncto Putusan Mahkamah Agung RI No.1876 K/Pdt/2018 tanggal 30 Juli 2018. Dan ada 13 poin putusan pengadilan harus segera dipenuhi DPP PKS antara lain membayar kerugian imateril sebesar Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah.
(pung; foto ist
			









































			









