SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Kader Partai Nasdem Kisman Latumakulita tengah menggugat Ketua Umum Partai Nasdem ke Mahkamah Partai Nasdem. Lantaran masa jabatan Ketua Umum Partai telah berakhir sejak tanggal 6 Maret 2018. Meski pada tanggal 29 September 2017 Menkumham mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : M.HH-20.AH.11.01 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem yang ditandatangani oleh Yasonna H. Laoly.
Kisman secara terpisah mengatakan, bahwa keluarnya dua Surat Keputusan Menkumham, yaitu Nomor : M.HH.03.AH.11.01 tertanggal 06 Maret 2013 dan Nomor : M.HH-20.AH.11.01 tertanggal 29 September 2017 tidak serta-merta dengan sendirinya memperpanjang masa jabatan Bang Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem lebih dari 6 Maret 2018. Dan lamanya masa jabatan Bang Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem itu dibatasi oleh diikat dengan pasal 21 Anggaran Dasar Partai Nasdem, yaitu hanya lima tahun.
Pilar dan pondasi utama dari partai politik itu barang yang namanya DEMOKRASI. Bagaimana mungkin di era keterbukaan seperti sekarang ini ada partai yang lahir dari buah dan produk reformasi. Bahkan mengusung tema dan nama besar “RESTORASI” yang artinya Gerakan Perubahan, tapi mengabaikan prinsip-prinsip paling mendasar dari demokrasi, lanjut Kisman.
“Saya berharap semoga saja kami selaku kader Nasdem sejak awal tidak dianggap dan dicap publik dan rakyat sebagai partai yang mengusung restorasi bohong-bohongan. Sebab aturan oraganisasi berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh Ketua Umum saja tidak ditaati dan dilaksanakan. Bagaimana mungkin dengan peraturan yang dibuat dan ditandatangani oleh orang lain?” ungkap Kisman penuh pertanyaan.
Sementara itu, harusnya sebelum tanggal 06 Maret 2018 Partai Nasdem sudah melakukan Kongres untuk memilih kepengurusan DPP Partai yang baru. Sampai dengan gugatan klien kami diajukan ke Mahkamah Partai, dan diterima Sekretariat Mahkamah Partai Nasdem pada hari Selasa 23 Oktober 2018, Partai Nasdem belum pernah melakukan kongres lagi untuk memilik Ketua Umum yang baru. Dengan demikian semua keputusan partai yang ditandatangani Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem menjadi ilegal karena tidak memiliki dasar hukum, ungkap Rizal Fauzan Ritonga SH, MH selaku Penasehat Hukum Kisman Latumakulita di Jakarta Rabu (24/10).
Ditambahkan Rizal, untuk kepentingan verifikasi partai politik peserta pemilu 2019, maka pada tanggal 18 September 2017, DPP Partai Nasdem melalui Surat Nomor : 264-SE/DPP-Nasdem/IX/2017 mengajukan permohonan kepada Menkumham untuk dikeluarkan Surat Keputusan Menkumham yang baru berkaitan dengan Perubahan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem.
Permohonan perubahan kepengurusan DPP Partai Nasdem ini berkaitan juga dengan kekosongan posisi Sekretaris Jendral Partai Nasdem yang semula dijabat oleh Patrice Rio Capella. Dalam perjalanan poisisi Sekretaris Jendral dijabat sementara oleh Nining Indra Shaleh, sebelum akhirnya dijabat secara definitif oleh Johnny Gerard Plate
(bgck; foto ist