SUARAINDONEWS.COM, Jakarta — Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) untuk mendorong partisipasi dan perlindungan perempuan dalam proses demokrasi di Indonesia.
Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dan Menteri PPPA Arifah Fauzi di Kantor KPU RI, Jakarta. Kerja sama ini menjadi langkah penting dalam menciptakan pemilu yang inklusif, aman, dan setara bagi semua warga negara, khususnya perempuan.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa perempuan memiliki peran strategis dalam demokrasi, tidak hanya sebagai pemilih, tetapi juga sebagai penyelenggara dan peserta politik. Oleh karena itu, KPU berkomitmen menghadirkan kebijakan dan program yang responsif gender.
“Melalui kerja sama ini, KPU ingin memastikan perempuan mendapatkan ruang partisipasi yang aman, bermartabat, dan setara dalam setiap tahapan pemilu,” ujar Afifuddin.
Senada dengan hal tersebut, Menteri PPPA Arifah Fauzi menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menghapus berbagai hambatan yang masih dihadapi perempuan dalam dunia politik, termasuk kekerasan berbasis gender dan minimnya akses edukasi politik.
“Demokrasi yang berkualitas lahir dari partisipasi yang setara. Perempuan harus dilibatkan secara aktif dan dilindungi hak-haknya dalam setiap proses politik,” kata Arifah Fauzi.
Melalui Nota Kesepahaman ini, KPU dan KemenPPPA akan bekerja sama dalam berbagai program, antara lain edukasi politik ramah perempuan, penguatan kapasitas perempuan dalam kepemiluan, serta pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender di lingkungan politik dan pemilu.
Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas partisipasi perempuan serta memperkuat demokrasi Indonesia menuju pemilu yang lebih inklusif dan berkeadilan.
(Anton)




















































