SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Komisi X DPR RI menyampaikan dukungan terhadap langkah Kemendiktisaintek yang mempercepat pengakuan tugas belajar bagi para PNS yang sudah menyelesaikan studi lanjutan secara mandiri.
Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) No. 100/M/KEP/2025 tentang Pedoman Akselerasi Penetapan Pengakuan Tugas Belajar. Tujuannya, untuk mempercepat proses administratif bagi para ASN yang sebelumnya belum mendapatkan persetujuan resmi saat mengambil pendidikan tinggi.
Mendiktisaintek, Prof. Brian Yuliarto, Ph.D., mengatakan:
“Inisiatif ini adalah bentuk perhatian kami untuk meningkatkan kapasitas SDM yang sudah menempuh pendidikan mandiri. Kami ingin memberi kejelasan status dan pengakuan resmi kepada mereka.” (23/4)
Tiga Catatan Penting dari Komisi X DPR RI
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengapresiasi langkah ini dan memberikan beberapa catatan untuk memastikan kebijakan berjalan optimal:
1. Apresiasi Terhadap Akselerasi Proses
Hetifah menilai, percepatan ini menjadi dukungan nyata dalam meningkatkan kompetensi ASN, khususnya di lingkungan Kemendiktisaintek.
“Kami mengapresiasi langkah cepat ini karena bisa membantu pengembangan profesionalitas ASN secara lebih luas,” jelas Hetifah.
2. Pentingnya Proses yang Adil dan Transparan
Komisi X mengingatkan, pelaksanaan pedoman ini harus adil, transparan, dan konsisten. Selain itu, perlu terintegrasi dengan sistem manajemen ASN nasional berbasis prinsip meritokrasi dan pengembangan karier berbasis kompetensi.
3. Sosialisasi dan Pengawasan yang Kuat
Agar implementasinya efektif, Mendiktisaintek diminta untuk melakukan sosialisasi yang masif, pendampingan teknis ke unit-unit kerja, serta monitoring dan evaluasi berkala.
Fokus Tetap pada Kualitas Pendidikan
Komisi X DPR RI juga mengingatkan agar dalam percepatan ini, standar mutu pendidikan tetap dijaga. Pengakuan tugas belajar ini diharapkan tak hanya meningkatkan kapasitas individu, tetapi juga memperkuat kualitas layanan publik di sektor pendidikan, riset, dan inovasi.
“Kami di Komisi X berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan ini, supaya benar-benar berkontribusi terhadap peningkatan kualitas SDM dan kemajuan bangsa,” tutup Hetifah.
(Anton)




















































