SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Hari ini Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri memenuhi undangan Komisi III DPR untuk menjalani fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR Herman Herry. Dalam pengantarnya, Herman menegaskan fit and proper test adalah bagian dari tugas konstitusional DPR.
“Proses ini sekaligus tugas dan tanggungjawab konstitusional kami selaku anggota DPR dalam menyuarakan aspirasi sekaligus melaksanakan fungsi pengawasan atas kebijakan pemerintah,” kata Herman di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2021)
Dilanjutkan Herman, berdasarkan Pasal 11 UU No 2 Tahun 2002 Tentang Polri Presiden Republik Indonesia mengajukan nama calon kapolri ke DPR, selanjutnya DPR dapat menyetujui atau menolak usulan presiden tersbut.
“Maka dari itu, proses fit and proper test ini akan menjadi proses terakhir dalam rangkaian pengangkatan calon Kapolri. Proses ini juga sekaligus menjadi tugas dan tanggung jawab konstitutional kami selaku Anggota DPR dalam menyuarakan aspirasi sekaligus melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah,”papar Herman.
Lebih lanjut, berdasarkan UU, Polri di dalam tugas dan fungsinya menjalankan fungsi pemerintah negara di dalam pemeliharaan negara dan masyarakat, penegakan hukum pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Atas dasar itu, menurut Herman, posisi Kapolri adalah jabatan yang sangat strategis.
“Maka dari itu posisi Kapolri adalah jabatan yang sangat strategis selaku pemegang komando tertinggi organisasi Polri,” urai Politikus PDI Perjuangan itu.
Dalam fit and proper test calon Kapolri Komisi III DPR beragendakan: penyampaian arah kebijakan Kapolri, dialog dan tanya jawab, lalu surat pernyataan Kapolri dan Komisi III DPR, lalu pandangan fraksi-fraksi diikuti pengambulan keputusan atau penolakan pengangkatan calon Kapolri yang diajukan oleh Presiden.
Dalam menyampaikan arah kebijakan Kapolri, calon Kapolri diberikan waktu maksimum 60 menit.
“Terakhir, keputusan persetujuan atau penolakan usul pengangkatan calon Kapolri yang diajukan presiden,” pungkas Legislator dapil NTT.
Uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri dilaksanakan secara terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Masyarakat bisa menyaksikan langsung proses uji kelayakan dan kepatutan melalui kanal berita TVR Parlemen juga akun media sosial resmi DPR RI.
Seperti diberitakan sebelumnya, DPR RI telah menerima surat presiden (Supres) atas nama Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri, pada Rabu (13/1/2020) diantar lagsung Menseneg Pratikno dan diterima oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. (wwa)