SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Dunia kepemiluan kembali diguncang! Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat, Aidil Azhar, resmi dicopot dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin, 19 Mei 2025. Tak tanggung-tanggung, Aidil juga diganjar sanksi “Peringatan Keras” setelah terbukti melakukan pelanggaran serius dalam proses seleksi calon anggota Panwaslih!
Putusan ini disampaikan langsung oleh Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan atas sembilan perkara yang berlangsung di ruang sidang DKPP, Jakarta.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada teradu Aidil Azhar selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Heddy saat membacakan putusan Nomor: 300-PKE-DKPP/XI/2024.
Fakta Mengejutkan: Ijazah S1 Tidak Terdaftar!
DKPP menemukan bahwa Aidil menggunakan ijazah S1 yang tidak terdaftar di Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Banda Aceh. Dalam seleksi calon anggota Panwaslih, ia melampirkan ijazah dengan nomor: 1038/408/KIM-II5/2000. Tapi ternyata, data kelulusan tersebut tidak ditemukan di FMIPA Unsyiah!
Bahkan, kode ijazah itu terdaftar di arsip Unsyiah atas nama orang lain!
“Nomor ijazah 1038 ditemukan atas nama Munira, Program Studi Biologi, sementara nomor 408/KIM-115 atas nama Jamaluddin dari Program Studi Kimia,” ungkap Anggota Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Tak hanya itu, dalih Aidil soal riwayat pendidikan lulusan SMTI Banda Aceh juga tak terbukti. Ia tidak dapat menunjukkan bukti valid yang mendukung keterangannya.
Melanggar Kode Etik!
DKPP menyatakan Aidil melanggar:
- Pasal 9 huruf a
- Pasal 15 huruf a
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (KEPP).
55 Penyelenggara Pemilu, 9 Perkara, Hanya 1 yang Dicopot!
Dalam sidang maraton ini, DKPP membacakan putusan untuk 9 perkara yang melibatkan 55 penyelenggara pemilu.
Hasilnya:
- Peringatan: 19 orang
- Peringatan Keras: 6 orang
- Pemberhentian dari Jabatan Ketua: 1 orang (Aidil Azhar)
- Rehabilitasi nama baik: 23 orang
Satu perkara lainnya, yakni dengan nomor 297-PKE-DKPP/XI/2025 yang melibatkan Ketua dan Anggota KIP Aceh, dihentikan karena pengadu mencabut laporannya.
Sidang Dipimpin Langsung oleh Tokoh DKPP
Sidang ini dikomandoi oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis dan didampingi oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Keduanya membacakan putusan secara terbuka dan transparan demi menjaga integritas penyelenggara pemilu di Indonesia.
Kasus Aidil Azhar menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara pemilu: Kejujuran dan integritas bukan pilihan—melainkan kewajiban. DKPP menegaskan tak ada toleransi bagi siapa pun yang coba bermain curang di ranah demokrasi!
(Anton)