SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengajak seluruh anggota DPR RI periode 2024-2029 untuk kompak, optimal dan berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota dewan. Terutama dalam fungsi legislasi, pengawasan, dan budgeting. Jika seluruh anggota DPR kompak, maka DPR bisa menjadi harmonis dalam melayani masyarakat sesuai tugas dan fungsinya.
“Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI periode 2024-2029 berjumlah 102 orang atau 17,59 persen dari total 580 anggota DPR RI yang baru. Jumlah ini merupakan terbanyak kedua setelah Fraksi PDI Perjuangan dengan jumlah anggota DPR sebesar 110 orang. Karenanya, Fraksi Partai Golkar DPR RI harus mampu memberikan ‘warna’ di parlemen serta mendukung pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur,” ujar Bamsoet usai menghadiri silaturahmi anggota DPR RI terpilih Partai Golkar periode 2024-2029 dengan Ketua Umum Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar Jakarta, Jumat malam (20/9/2024).
Hadir antara lain Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Sekjen Sarmuji, Bendahara Umum Sari Yuliati, Waketum Ace Hasan Syadzily, Adies Kadir dan Wihaji serta para anggota DPR RI terpilih Partai Golkar periode 2024-2029.
Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, sesuai Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), DPR RI memiliki tiga fungsi dasar, yakni fungsi legislasi, fungsi pengawasan dan fungsi anggaran. Ketiga fungsi ini harus berjalan dengan seiring dan saling mendukung.
“Sesuai pasal 69 UU 17 tahun 2014, ketiga fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran dijalankan dalam kerangka representasi rakyat. Selain, untuk mendukung upaya Pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,’ kata Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini memaparkan, fungsi legislasi DPR adalah fungsi yang dimiliki DPR untuk membuat, membahas, dan mengesahkan undang-undang bersama pemerintah. Fungsi anggaran dimiliki DPR untuk menetapkan anggaran negara. DPR melakukan pembahasan terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang diajukan oleh pemerintah.
Sementara, fungsi pengawasan dimiliki DPR untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah. Ini termasuk memantau penggunaan anggaran serta memastikan bahwa program pemerintah berjalan sesuai rencana.
“Melalui fungsi-fungsi tersebut, DPR berperan penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan, memastikan akuntabilitas pemerintah, dan mewakili suara rakyat dalam pembuatan kebijakan. Termasuk memastikan APBN digunakan sebagai alat memakmurkan rakyat. Bukan sebagai alat politik memperkaya diri ataupun golongan tertentu,” pungkas Bamsoet. (Akhirudin)