SUARAINDONEWS. COM, Maumere — Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI Melchias Markus Mekeng secara resmi membuka Sarasehan Nasional Ke-VI bertema “Obligasi Daerah Sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik” di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (12/2/2026).
Kegiatan ini dihadiri Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Wakil Ketua FPG MPR RI Andi Achmad Dara, Kepala Biro Humas dan Sistem Informasi Setjen MPR RI Anies Mayangsari Muninggar, jajaran Forkopimda Provinsi NTT, serta para bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, pimpinan DPRD provinsi dan kabupaten/kota, tokoh agama, tokoh masyarakat, pelajar, mahasiswa, dan tamu undangan lainnya.
Hadir pula sebagai narasumber Direktur Dana Transfer Umum DJPK Kementerian Keuangan Sandy Firdaus, Direktur Pemeriksaan V.B Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI Arman Syifa, serta Guru Besar Universitas Muhammadiyah Surabaya Prof. Dr. Didin Fatihudin.
Kegiatan ini juga mendapatkan atensi besar media massa daerah dan nasional serta para penggiat media sosial daerah.
Dalam sambutannya, Mekeng menjelaskan bahwa sarasehan di Maumere merupakan kegiatan keenam setelah sebelumnya digelar di Sulawesi Utara, Bali, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur dengan tema yang konsisten, yakni obligasi daerah.
Menurut Mekeng, gagasan obligasi daerah sebenarnya telah ia dorong sejak tahun 2000 saat masih menjadi anggota MPR RI utusan daerah. Namun, ia menilai saat itu momentumnya belum tepat.
“Sekarang saya melihat ini sebagai _blessing in disguise_. Masyarakat di berbagai daerah, mulai bertanya, kenapa anggaran daerah meningkat tetapi rakyat belum juga sejahtera,” kata Ketua Badan Penganggaran MPR RI ini.
Ia mencontohkan Kabupaten Sikka. Saat dirinya pertama kali menjadi anggota DPR, APBD Sikka sekitar Rp 400 miliar. Kini anggaran meningkat menjadi sekitar Rp 1,2 triliun. Namun, menurutnya, tingkat kesejahteraan masyarakat belum menunjukkan perubahan signifikan.
“Pertanyaannya, ke mana uang yang disetor rakyat melalui pajak? Apakah hanya dinikmati segelintir orang?” ujarnya.
*Dorong Regulasi Khusus Obligasi Daerah*
Mekeng juga menyinggung perubahan kebijakan transfer ke daerah setelah revisi regulasi hubungan keuangan pusat dan daerah melalui Omnibus Law HKPD. Sebelumnya, Dana Alokasi Umum (DAU) ditetapkan sebesar 26 persen dari penerimaan negara. Kini, menurutnya, komposisi tersebut tidak lagi diatur secara tetap.
“Sekarang kalau dihitung, anggaran ke daerah sekitar 19 persen. Artinya ada pengurangan sekitar 7 persen. Kalau dikalikan dengan penerimaan negara sekitar Rp 3.000 triliun lebih, maka sekitar Rp 300 triliun ditarik ke pusat,” katanya.
Menurut Mekeng, kondisi ini harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk lebih mandiri, salah satunya dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Itulah yang membuatnya, melalui FPG MPR gencar melakukan edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya alternatif pembiayaan daerah, salah satunya yang utama adalah obligasi daerah dalam bentuk kegiatan Sarasehan Nasional di berbagai provinsi.
Ia menilai penerbitan obligasi daerah dapat menjadi instrumen pembiayaan proyek-proyek produktif seperti rumah sakit, pasar induk, pelabuhan, maupun infrastruktur lain yang menghasilkan arus kas dan menambah PAD. Namun, obligasi daerah ini perlu payung hukum yang kuat melalui Undang-Undang.
“Tanpa undang-undang, tidak akan ada investor yang mau menanamkan uangnya di obligasi daerah. Risiko terlalu besar. Kita belajar dari Undang-Undang Surat Utang Negara tahun 2002. Sebelum ada undang-undang, SUN tidak laku. Setelah ada undang-undang, langsung laku,” ujar Mekeng.
Ia menegaskan, Fraksi Partai Golkar MPR RI akan menyusun naskah akademik lengkap untuk diserahkan kepada DPR RI agar dapat dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan dibahas menjadi undang-undang.
“Ini bukan asal omong. Kami akan serahkan naskah akademis lengkap. Nanti gong-nya di Jakarta,” tegasnya.
Mekeng juga mengingatkan kepala daerah agar mulai mempersiapkan diri. Ia menjelaskan bahwa penerbitan obligasi daerah harus melalui serangkaian persyaratan, mulai dari pemeriksaan BPK, persetujuan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kalau semua lolos, provinsi, kabupaten, dan kota bisa menerbitkan obligasi. Saya yakin kampung halaman kita bisa maju,” katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur NTT, para kepala daerah dan para narasumber yang hadir karena dinilai memberikan masukan penting bagi penyempurnaan naskah akademik.
Ke depan, lanjut Mekeng, pihaknya akan menggelar workshop teknis untuk membahas aspek lebih detail seperti penyusunan neraca, proyeksi keuangan, dan mekanisme penerbitan. “Kalau sekarang lebih ke arah politik anggarannya, nanti kita masuk ke teknisnya,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyambut positif gagasan tersebut. Ia menyebut sarasehan ini memberikan pemahaman yang lebih utuh dan detail mengenai konsep obligasi daerah.
“Kami betul-betul mendapatkan informasi baru, poin baru, cara baru yang mungkin selama ini hanya kami dengar sepintas,” kata Emanuel.
Ia menegaskan bahwa bagi NTT, obligasi daerah bukan lagi sekadar keinginan, melainkan kebutuhan. Selama ini, menurutnya, NTT sangat bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.
“Dengan pola obligasi daerah, energi dari dalam NTT sendiri, termasuk diaspora dan siapa saja yang mencintai NTT, bisa terlibat membangun daerah ini,” ujarnya.
Emanuel meyakini, jika dikelola dengan tata kelola yang baik dan transparan, obligasi daerah dapat menjadi salah satu jawaban pembiayaan berbagai program prospektif di bidang pelabuhan, pariwisata, transportasi, dan sektor produktif lainnya yang berpotensi meningkatkan PAD.
“Kalau selama ini kita pusing membiayai dari mana program-program yang prospektif, maka obligasi daerah bisa menjadi jawabannya,” katanya.
Ia berharap apabila regulasi telah terbit, NTT dapat menjadi salah satu provinsi yang siap menerbitkan obligasi daerah sebagai instrumen pembiayaan pembangunan dan penggerak ekonomi daerah.
(Anton)



















































