SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan sembilan kriteria kemiskinan dan lima aspek yang akan memudahkan pemerintah daerah dalam mengidentifikasi masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan sosial (Bansos). Hal tersebut disampaikan Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (18/11/2021).
“Yang baru, kita kerja sama dengan Universitas Indonesia (UI), ada sembilan kriteria, sangat simpel sehingga daerah sangat mudah untuk mendeteksinya,” kata Mensos Risma.
Menurutnya, sembilan kriteria kemiskinan itu yakni tempat berteduh/tinggal sehari-hari, status pekerjaan, kekhawatiran pemenuhan kebutuhan pangan, pengeluaran pangan lebih dari 70 persen total pengeluaran, pengeluaran untuk pakaian.
Kemudian, sebagian besar lantai tempat tinggal terbuat dari tanah, sebagian besar dinding terbuat dari bambu, kawat, atau kayu, lalu kepemilikan fasilitas buang air kecil atau besar, dan sumber penerangan dari listrik dari perusahaan listrik negara 450 watt atau bukan listrik.
Menurut dia, saat ini masih banyak masyarakat yang tinggal diperkotaan dan memiliki rumah lebih dari 100 meter persegi serta memiliki mobil yang terdata masih mendapat bantuan
Sedangkan lima aspek yang menjadi pedoman klasifikasi dalam menetapkan seseorang berhak menerima bansos terdiri atas tempat tinggal, pekerjaan, pangan, sandang, dan papan.
“Sesuai UU 13/2011 tentang Transfer Dana, data itu dari daerah, jadi data kami kembalikan ke daerah, kemudian daerah mengecek apakah dia layak. Karena ada yang fotonya mohon maaf rumah bagus ada mobil tapi terima bansos. Itu kami kembalikan ke daerah karena mereka yang berhak nge-drop,” katanya.
Kemensos akan terus melakukan pembaharuan data secara berkala untuk meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan. Kemensos juga melakukan pemadanan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. (Akhirudin).