SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjelaskan penyebab emisi karbon mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) lebih tinggi dibandingkan dengan mobil hybrid dan konvensional karena proses pembuatan baterai.
Hal itu untuk menjelaskan lebih rinci terkait pernyataan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang terkait emisi karbon mobil listrik yang diklaim lebih tinggi dibandingkan mobil hybrid maupun konvensional dan sempat dipertanyakan sejumlah pihak.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin R Hendro Martono, menjelaskan bahwa sejumlah pihak tidak memahami konteks secara utuh dalam rapat kerja Kemenperin Dekarbonisasi yang dilaksanakan pada tanggal 11 Oktober 2023 yang lalu, saat Menperin memberikan pernyataan tersebut.
“Dalam raker dibahas upaya upaya strategis yang merujuk hasil beberapa studi diantaranya oleh McKinsey and Company yang melihat dalam proses pembuatan baterai BEV mengeluarkan emisi sekitar 40 persen lebih tinggi dibanding (mobil) hybrid dan bensin karena proses ekstraksi mineral lithium, kobalt dan nikel,” ungkapnya lewat keterangan di Jakarta, Sabtu (21/10/2023).
Merujuk kajian tersebut, Hendro mengatakan, untuk mencapai dekarbonisasi ekosistem mobil listrik diperlukan energi listrik terbarukan dengan mengurangi bauran sumber listrik dari fosil baik untuk energi kendaraan listrik juga pemprosesan mineral untuk pembuatan baterai itu sendiri.
Selanjutnya, perlu ada fasilitas daur ulang (recyling) baterai yang tersedia sehingga baterai bekas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dapat didaur ulang atau dijadikan energi penyimpanan sekunder, sehingga ekosistem end to end dari KBLBB dapat terbentuk.
Hendro juga menyampaikan kajian life cyle emision oleh Polestar dan Rivian tahun 2021 di Eropa, Amerika Utara, dan Asia Pasifik yang dilaporkan pada Polestar and Rivian Pathway Report (2023), menyatakan emisi yang dihasilkan kendaraan listrik lebih rendah, yaitu 39 tonnes of carbon dioxide equivalent (tCO2e), dibandingkan kendaraan listrik hybrid (HEV) sebesar 47 tCO2e, dan kendaraan konvensional atau internal combustion engine (ICE) yang mencapai 55 tCO2e.
“Angka emisi ini berbeda tidak terlalu jauh per ton CO2 per km-nya jika bersamaan bensin yang digunakan lebih bio atau green fuel,” imbuhnya.
Hendro menekankan bahwa life cycle emissions menunjukkan jumlah total gas rumah kaca dan partikel yang dikeluarkan selama siklus hidup kendaraan mulai dari produksi hingga penggunaan dan pembuangan (disposal), ditunjukkan dengan satuan tonnes of carbon dioxide equivalent (tCO2e).
“Masih adanya emisi ini sangat tergantung dari input energi bahan bakar dari hulu maupun hilir (kendaraan itu sendiri) dan secara gradual akan menurun jika bahan input ini dilakukan secara green fuel,” jelasnya.
Hendro pun menyayangkan kritikan sejumlah pihak yang tidak memahami konteks secara tidak utuh. Ia menyarankan agar mereka melihat peta jalan KBLBB atau roadmap EV yang dibuat Kemenperin serta langkah strategis untuk mencapai net zero emission lebih cepat dari target pemerintah tahun 2060 melalui sektor alat transportasi yang mengarah pada green mobility.
Lewat peta jalan tersebut, pemerintah menargetkan untuk mendorong porsi kendaraan listrik roda dua dan empat yang lebih banyak di tahun 2035 dibanding kendaraan berbahan bakar fosil.
Guna mendorong percepatan EV, Kemenperin bersama Kemenko Kemaritiman dan Investasi (Marves) tengah merevisi Perpres 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, agar menarik bagi pabrikan EV untuk masuk ke Indonesia.
“Hal itu diperlukan untuk memperkuat suplai agar masyarakat juga dapat menikmati kendaraan listrik dengan harga terjangkau. Selain itu, pabrik baterai yang direncanakan mulai beroperasi pada 2025 dapat menekan harga kendaraan EV mengingat faktor biaya terbesar ada di komponen baterai,” imbuhnya.
Hendro menegaskan Kementerian Perindustrian sebagai pemangku kebijakan senantiasa bekerja keras mewujudkan green mobility. Ia berharap para pemangku kepentingan tidak mengolah opini dari potongan-potongan pernyataan tanpa disertai pemahaman konteks secara utuh, mendidik dan konstruktif.
“Kami menyarankan ke depan dilakukan crosscheck sebelum menyampaikan berita dengan narasi destruktif terkait upaya positif yang telah dilakukan oleh pemerintah. Kami memiliki kewajiban untuk memberikan koreksi pemberitaan yang dilengkapi dengan naskah teknokratis atas opini yang keliru serta cenderung menyudutkan,” tegas Hendro.
(ANT/AM)