SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan Isy Karim menyebut hingga kini pihaknya terus menjalin koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga (KL) terkait pembayaran rafaksi minyak goreng senilai Rp344 miliar kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
“Kami tetap berproses. tapi kan karena ada beberapa hal, dengan adanya beberapa pertimbangan, ini masih terus koordinasi dengan kementerian yang lain,” ujar Isy saat ditemui di Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Dirinya pun menghormati keputusan Aprindo yang akan menempuh jalur hukum soal pengadaan minyak goreng jenis premium di 48.000 ritel.
“Waktu itu udah disampaikan bahwa surat dari Kementerian Polhukam menyampaikan bahwa ini harus diputuskan antara Kementerian Perdagangan bersama Kementerian Koordinator Perekonomian,” tambahnya.
Dirinya juga menargetkan sebelum pergantian pemerintahan di tahun depan, persoalan rafaksi minyak goreng dapat diselesaikan.
“Ya kan kita berusaha yang memutuskan yang di atasnya. Bukan yang di atas (Tuhan) tapi maksudnya pimpinan kita. Jadi kita tetap berusaha untuk diselesaikan proses-proses tahapan-tahapan itu kita lalui,” ujarnya pula.
Soal kendala yang dihadapi, Isy menyebut, masih membutuhkan koordinasi dengan beberapa k/l sehingga membutuhkan waktu yang cukup panjang.
Diketahui, Kementerian Perdagangan menyebut masih menunggu hasil kesimpulan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan pembayaran rafaksi minyak goreng senilai Rp344 miliar kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan, Kejagung sudah berhasil melakukan verifikasi dan pengecekan secara detail perihal ajuan dari Kemendag. Selanjutnya, Kemendag melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) siap membayar utang tersebut.
“Paling lambat itu kalau berkas itu lengkap dan benar dan itu sudah ada dari hasil verifikasi dari surveyor independen. Tapi penyelesaian dari surveyor independen ini kan melebihi batas waktunya, sehingga waktu itu kan ada gagal lelang karena penunjukan surveyor itu harus melalui lelang, tidak bisa penunjukan langsung. Proses lelang itu mengalami kegagalan waktu itu jadi dilelang ulang,” ujar Isy.
Isy menyampaikan, masalah rafaksi minyak goreng memerlukan pendapat hukum dari Kejagung, terlebih pada proses verifikasi pendistribusian yang dilakukan oleh para pelaku usaha di Aprindo.
Menurut Isy, Kemendag siap untuk melakukan pertemuan secara formal dengan Aprindo guna membahas pembayaran rafaksi minyak goreng senilai Rp 344 miliar. (ANT/Akhirudin)