SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Keluarga Afif Maulana bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/8/2024). Rapat ini langsung diterima oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
Dalam RDPU tersebut, keluarga Afif Maulana dan kuasa hukum meminta agar Polri melakukan autopsi ulang jenazah Afif Maulana. Selain itu, mereka juga mendesak agar kematian Afif, yang diduga akibat penganiayaan oleh pihak kepolisian, diusut tuntas.
“Kami meminta Polri melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Afif Maulana. Kami ingin kematian Afif diusut dengan tuntas dan transparan,” ujar kuasa hukum keluarga Afif.
Menanggapi permintaan tersebut, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan harus berlangsung secara transparan dan terang benderang.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar prosesnya dapat berlangsung transparan dan terang benderang. Kami juga akan mendorong ekshumasi atau penggalian kembali jenazah Afif Maulana untuk keperluan autopsi ulang,” tegas Sufmi Dasco Ahmad.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, juga menyatakan komitmen untuk memastikan bahwa keadilan bagi Afif Maulana dan keluarganya dapat ditegakkan. Ia berharap bahwa langkah-langkah yang diambil akan membawa kejelasan dan keadilan bagi keluarga yang berduka.
Rapat ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini bertanggung jawab dan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. Keluarga Afif Maulana berharap bahwa dengan adanya dukungan dari DPR RI, kebenaran mengenai kematian Afif akan segera terungkap.
Afif Maulana, seorang anak berusia 13 tahun, meninggal dunia diduga akibat penganiayaan oleh pihak kepolisian. Keluarga dan kuasa hukum berupaya mencari keadilan bagi Afif dan memastikan bahwa pelaku penganiayaan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan langkah-langkah yang diambil dalam RDPU ini, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan transparan.
Dewi S | Foto: DPR RI