SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 450 miliar dari PT Asset Pasific. Penyitaan ini merupakan kelanjutan penyidikan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan terpidana Surya Darmadi alias Apeng, pemilik Group Duta Palma.
Penyitaan tersebut menjadi bagian dari penanganan kasus besar yang diduga merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah. Surya Darmadi sendiri sudah menjalani proses hukum dalam kasus pengalihan lahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau. “Penyitaan uang sebesar Rp 450 miliar ini terkait dengan penanganan perkara PT Duta Palma korporasi,” jelas Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat konferensi pers di Gedung Kartika, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2024).
Tujuh Korporasi Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, tujuh perusahaan korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya PT Asset Pasific dan PT Darmex Plantation, yang merupakan anak perusahaan dari Group Duta Palma. Kedua perusahaan ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
Lima tersangka korporasi lainnya adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar, lima korporasi ini juga bagian dari Group Duta Palma dan terlibat dalam tindak pidana korupsi serta TPPU. “Jadi ada tujuh tersangka korporasi yang ditetapkan. Lima tersangka dalam kasus korupsi dan TPPU, serta dua tersangka dalam kasus TPPU,” jelas Abdul.
Uang Korupsi Dialihkan ke Bisnis Properti
Abdul menambahkan, uang Rp 450 miliar yang disita dari PT Asset Pasific berkaitan langsung dengan TPPU. PT Asset Pasific, yang bergerak di bidang properti, diduga menjadi tempat penyamaran hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Surya Darmadi melalui PT Darmex Plantation. “Dari Darmex, uang hasil korupsi sebagian dialihkan ke bisnis properti melalui PT Asset Pasific,” ujar Abdul.
Tim penyidik Kejagung telah memantau pola penyamaran hasil korupsi yang dilakukan oleh Surya Darmadi melalui berbagai anak perusahaan dalam Group Duta Palma. Lima perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam grup tersebut, kata Abdul, menyalurkan uang hasil korupsi ke dua perusahaan lain yang terlibat dalam bisnis properti.
Putusan Kasasi Surya Darmadi
Surya Darmadi alias Apeng sebelumnya telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dalam kasus pokok korupsinya. Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), ia juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 2 triliun. Namun, hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa mengenai kerugian ekonomi negara akibat kerusakan lingkungan senilai Rp 40 triliun.
Setelah putusan kasasi yang menolak dalil kerugian ekonomi terkait kerusakan lingkungan tersebut, Jampidsus melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tujuh tersangka korporasi yang terkait dengan tindak pidana korupsi dan TPPU.
Kasus ini menambah deretan panjang penyelesaian perkara korupsi di Indonesia, di mana para pelaku menggunakan perusahaan-perusahaan untuk menyembunyikan hasil kejahatan finansial mereka. Tindakan tegas Kejaksaan Agung diharapkan dapat menjadi contoh bagi penegakan hukum yang lebih baik di masa mendatang.
(Anton)