SUARAINDONEWS.COM, Grobogan – Kades Gubug HS, tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi atas gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam pengisian kekosongan jabatan Sekretaris Desa tahun 2023 di Desa Gubug, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan kini ditahan di Lapas Purwodadi selama 20 hari kedepan. Senin, (23/10/2023) kemarin.
Tersangka HS disangkakan dengan dua pasal yaitu, Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
HS, dalam tahap penerimaan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) didampingi oleh Tim penasehat hukumnya yakni, R. Agoeng Oetoyo, SH., dan Suyitno SH.,MH.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Frengki Wibowo menerangkan, sebelum dilakukan tahap II ini, tersangka HS melakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari RSUD dr Soedjati Purwodadi, Kabupaten Grobogan.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mempunyai riwayat gangguan jantung, namun masih dalam kondisi stabil dan tidak menghalangi jalannya proses tahap II”, terang Frangki.
Lebih lanjut Frangki menjelaskan, Tersangka HS akan ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIB Purwodadi, terhitung mulai tanggal 23 Oktober sampai 11 November 2023. Sebagaimana yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penahanan Nomor : Prin-1408/M.3.41/Ft.1/10/2023 tanggal 23 Oktober.
Untuk diketahui, seiring dengan pemberhentian sekretaris desa yang lama, terdapat perangkat desa baru yang memenuhi syarat sebagai sekretaris desa (Sekdes). Perangkat desa itulah yang diduga dimintai uang oleh tersangka HS untuk mengisi posisi sekdes yang kosong sejak 1 Maret 2023 itu.
Dalam penanganan kasus ini dilakukan berdasarkan atas temuan alat bukti yang diperoleh terkait aliran dana dan bukan atas dasar adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT). (Hendri)