SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memastikan kadet perempuan Universitas Pertahanan (Unhan) yang beragama Islam diperbolehkan mengenakan hijab selama menjalani pendidikan.
Kepastian tersebut disampaikan Sjafrie di tengah polemik penggunaan hijab bagi kadet perempuan Unhan yang ramai menjadi perhatian publik.
Sjafrie meminta agar ketentuan mengenai seragam kadet disesuaikan sehingga penggunaan hijab dapat diakomodasi. Pengaturan tersebut tetap memperhatikan aspek disiplin, kerapian, keamanan, keselamatan, serta kebutuhan kegiatan pendidikan dan latihan.
Sebelumnya, Kementerian Pertahanan (Kemhan) menegaskan tidak terdapat aturan yang secara khusus melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim di Unhan.
Kemhan menjelaskan, ketentuan mengenai pakaian kadet dalam sejumlah kegiatan, khususnya latihan dasar kemiliteran, memiliki pertimbangan teknis. Dalam kegiatan tertentu, penggunaan perlengkapan atau pakaian khusus diperlukan untuk menjamin keamanan dan keselamatan selama latihan.
Dengan demikian, pengaturan pakaian dalam kegiatan latihan tidak dimaknai sebagai larangan penggunaan hijab secara umum.
Dalam aktivitas sehari-hari, kadet perempuan Muslim tetap dapat mengenakan hijab. Penggunaan hijab juga dapat dilakukan dalam sejumlah kegiatan di luar kegiatan latihan yang memiliki ketentuan khusus.
Polemis mengenai persoalan ini sebelumnya mencuat setelah beredarnya cerita seorang calon kadet Fakultas Kedokteran Unhan di media sosial. Calon kadet tersebut mengaku memilih mundur setelah menghadapi persoalan terkait penggunaan hijab selama proses pendidikan.
Cerita tersebut kemudian mendapat perhatian luas dan memunculkan pertanyaan mengenai kebijakan penggunaan hijab di lingkungan Unhan.
Kemhan kemudian memberikan klarifikasi bahwa Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025 tidak secara spesifik memuat larangan terhadap hijab. Regulasi tersebut juga mencantumkan ketentuan mengenai ketakwaan serta hak setiap kadet untuk menjalankan ibadah dan pembinaan mental sesuai agama masing-masing.
Menyikapi persoalan tersebut, pemerintah melakukan evaluasi terhadap ketentuan seragam kadet. Penyesuaian aturan diarahkan agar penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim dapat diterapkan secara jelas dan seragam.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para kadet sekaligus menjaga standar kedisiplinan dan kebutuhan pendidikan kemiliteran di lingkungan Unhan.
Dengan adanya penegasan Menhan, penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim Unhan dipastikan mendapat ruang dalam proses pendidikan, dengan tetap memperhatikan ketentuan khusus pada kegiatan yang memiliki pertimbangan keamanan dan keselamatan.
(Rizki Fadillah)

























