SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Pembatasan sosial berskala besar menjadi pilihan rasional dalam percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 atau COVID -19, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, karena pertimbangan-pertimbangan yang telah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo, demikian dikemukakan Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro.
Kebijakan ini tidak terlepas dari karakteristik bangsa Indonesia, seperti dari aspek demografi dan geografi, lanjut Juri, di samping kepentingan pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat juga dipertimbangkan. Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah, yang diduga terinfeksi COVID19 penyebarannya tidak semakin luas.
“Pembatasan sosial berskala besar adalah pembatasan kegiatan dari penduduk dalam suatu wilayah tertentu yang terinfeksi terjangkit wabah covid-19 sedemikian rupa,” ungkap Juri di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (1/4).
Sesungguhnya pembatasan sosial berskala besar sudah berjalan selama ini, seperti belajar di rumah, bekerja di rumah, beribadah di rumah maupun pembatasan kegiatan di tempat-tempat umum. Dengan penetapan peraturan pemerintah tersebut, digunakan sebagai dasar hukum bagi pemerintah, Gugus Tugas dan Pemerintah Daerah untuk pengambilan kebijakan-kebijakan yang dianggap penting dalam pembatasan-pembatasan lalu lintas, arus orang, arus barang, dan kegiatan-kegiatan lain di masyarakat, terkait dengan percepatan penanganan COVID19.(Tjo)