SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja memberikan santukan kepada keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182. Pesawat rute penerbangan Jakarta-Pontianak itu hilang kontak dan jatuh di perairan sekitar Pulau Laki dan Pulau Lancang, Kepulauan Seribu, Jakarta.
“Atas nama dewan komisaris, direksi dan keluarga besar PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban,” kata Direktur Utama PT Jasa Raharja, Budi Rahardjo dalam keterangan, Selasa (12/1/2021).
Dia menjelaskan, santunan korban meninggal dunia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017 sebesar Rp 50 juta. Dia mengatakan, pemenuhan hak tersebut dapat langsung segera diproses pada hari ini atau kurang dari 24 jam sejak pengumuman dari DVI Mabes Polri.
Sebelumnya, tim DVI Mabes Polri melalui Karopenmas Brigjen Rusdi Hartono telah mengumumkan hasil identifikasi salah satu korban atas nama Okky Bisma. Budi mengatakan, pihaknya segera menghubungi keluarga untuk memastikan bahwa ahli waris dapat menerima penyerahan santunan.
Seperti diketahui, pesawat komersial Sriwijaya Air rute Jakarta-Pontianak dengan penerbangan SJ 182 dikabarkan hilang kontak. Salah seorang petugas AirNav mengatakan kalau pesawat kehilangan kontak ketika pesawat berada di atas 10.000 kaki.
Pihak maskapai juga telah memastikan untuk memprioritaskan pemenuhan hak penumpang yang menjadi korban dalam penerbangan tersebut. Maskapai juga menjamin untuk memberikan pendampingan yang terbaik, khususnya dalam menjamin memenuhi hak-hak para keluarga penumpang.
Hingga saat ini Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terus mengoptimalkan pencarian kotak hitam pesawat Sriwijaya Air nomor registrasi PK-CLC dengan nomor penerbangan SJ 182. KNKT telah menurunkan sejumlah alat untuk membantu penyelam dalam mencari kotak hitam tersebut. (EK)