SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – DKI Jakarta resmi naikkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) jadi 10%.** Jadi kalau kamu merasa isi bensin sekarang bikin dompet langsung kering, itu bukan halusinasi. Itu kenyataan yang ditandatangani lewat Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Kebijakan ini bukan tiba-tiba muncul kayak iklan pas lagi nonton YouTube. Ini lanjutan dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat-daerah. Intinya: daerah butuh cuan, dan salah satu cara tercepatnya ya… lewat BBM.
“Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10% dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” begitu kata Pemprov DKI Jakarta dalam pernyataan resminya (23/4).
Tenang, Sopir Angkot Dapat Diskon
Kalau kamu pengemudi kendaraan umum, jangan panik dulu. Ada tarif khusus buat kamu: cuma 5%! Jadi bukan cuma influencer yang dapat “privilege”, sopir mikrolet juga dapet.
Ini bagian dari usaha pemerintah buat bikin transportasi publik lebih terjangkau dan efisien. Setidaknya ada kabar baik di antara kabar naik-naik lainnya.
Siapa Kena Pajak Ini? Jawabannya: Semua yang Isi BBM
Kalau kamu beli BBM di Jakarta—baik Pertalite, Pertamax, atau solar—ya kamu otomatis kena PBBKB ini. Tapi yang nyetor pajaknya ke pemerintah adalah si penyedia BBM alias SPBU. Tapi duitnya? Tetap dari kamu, sobat isi tangki.
Sistemnya simpel:
– Harga pokok BBM: Rp 10.000/liter
– PBBKB 10%: Rp 1.000/liter
– Jadi harga kamu? Rp 11.000 (belum termasuk PPN)
– Kendaraan umum? Cuma Rp 500/liter
Tapi ingat ya, PBBKB ini hanya berlaku di wilayah DKI Jakarta. Jadi kalau kamu isi bensin di Bekasi atau Tangerang, pajak ini nggak berlaku. Walau pelat mobil kamu B, yang penting di mana kamu isi tangkinya.
Tujuannya? Biar DKI Bisa Bangun Lebih Banyak (dan Lebih Baik)
PBBKB ini adalah salah satu strategi DKI buat menambah pendapatan asli daerah (PAD). Duitnya mau dipakai buat pembangunan dan pelayanan publik. Jadi kalau jalananmu nanti lebih mulus, atau halte lebih keren—mungkin itu hasil dari pajak yang kamu bayarkan pas isi bensin tadi.
“Pendapatan dari PBBKB diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pembiayaan pembangunan daerah dan layanan publik,” kata Pemprov DKI, penuh harapan.
Singkatnya:
Kebijakan ini kayak dua sisi mata uang—satu sisi, iya, kita bayar lebih mahal. Tapi sisi lainnya, kalau pengelolaannya bener, Jakarta bisa makin nyaman buat warganya.
Jadi… siap-siap isi BBM sambil mikir, “Ini buat masa depan kotaku juga.”
Kalau belum ikhlas, ya minimal tahu kenapa dompet makin tipis tiap ke SPBU. 😅💸
(Anton)