SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan perkembangan terbaru terkait proses masuknya produk ponsel terbaru Apple, iPhone 16, ke Indonesia. Saat ini, iPhone 16 sedang dalam proses pendaftaran Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar dapat dipasarkan secara legal di Tanah Air.
Juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa meskipun pendaftaran TKDN untuk iPhone 16 telah diajukan, pihaknya masih menunggu realisasi investasi Apple di Indonesia sebelum melanjutkan proses tersebut. Febri menyebutkan bahwa Apple memiliki komitmen untuk berinvestasi sebesar Rp 1,6 triliun guna membangun fasilitas Research and Development (R&D) di Indonesia.
“iPhone 16 itu sudah mengajukan TKDN, tapi kita memprosesnya sambil melihat realisasi investasi Rp 1,6 triliun agar mereka membangun R&D. Harusnya itu investasi baru, jadi kita menunggu realisasinya dulu,” ujar Febri dalam kesempatan acara Fun Run and Walk Hari Batik Nasional 2024 di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (6/10).
TKDN Lebih dari 40 Persen Setelah Investasi Direalisasikan
Febri menjelaskan bahwa jika Apple merealisasikan investasi sebesar Rp 1,6 triliun, maka tingkat komponen dalam negeri (TKDN) produk iPhone 16 akan melebihi 40 persen, yang memungkinkan produk tersebut dijual secara legal di Indonesia. Sebaliknya, tanpa realisasi investasi dan terpenuhinya syarat TKDN, produk tersebut dianggap belum memenuhi ketentuan hukum untuk dipasarkan di Tanah Air.
“Jika mereka merealisasikan investasi 1,6 triliun, maka TKDN produk tersebut langsung melebihi 40 persen, dan baru boleh dijual di Indonesia. Kalau belum, ya dianggap ilegal,” tambahnya.
Aturan TKDN untuk Produk Telematika
Saat ini, Indonesia memiliki ketentuan yang mewajibkan setiap produsen barang telematika yang menggunakan frekuensi publik untuk memenuhi persyaratan TKDN minimal 40 persen. Aturan ini berlaku untuk berbagai perangkat, termasuk televisi, satelit, dan ponsel genggam.
“Kita punya aturan TKDN yang mengatur semua barang telematika yang menggunakan frekuensi publik harus memiliki TKDN minimal 40 persen, seperti televisi, satelit, dan handphone,” terang Febri.
Ketentuan mengenai TKDN ini diatur dalam Pasal 4 ayat 3 Permen Kominfo Nomor 27/2015, yang mengatur persyaratan teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi berbasis standar teknologi Long Term Evolution (LTE).
Dengan adanya aturan ini, Kemenperin memastikan bahwa setiap produk telekomunikasi yang dipasarkan di Indonesia harus mematuhi standar komponen dalam negeri, guna mendukung industri dalam negeri sekaligus meningkatkan investasi asing yang berkualitas di sektor teknologi.
(Anton)