SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Pemerintah Indonesia akan kembali mencalonkan diri untuk menjadi Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) untuk periode tahun 2029-2030.
Langkah tersebut disampaikan oleh Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi saat ia menyampaikan Pernyataan Pers Tahunan Menlu yang digelar di Jakarta, Rabu (11/1/2023).
“Berbekal peran, keaktifan, kontribusi Indonesia untuk dunia, maka Indonesia telah memutuskan untuk mencalonkan diri sebagai Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB untuk periode 2029-2030,” kata Menlu.
Berbagai kontribusi untuk dunia yang disebut oleh Menlu tersebut mencakup sejumlah upaya yang telah dilakukan sepanjang tahun 2022.
Ia mengatakan bahwa menjalankan diplomasi perdamaian dan kemanusiaan secara aktif telah dan akan terus menjadi prioritas bagi Indonesia.
“Salah satunya adalah konsistensi Indonesia dalam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, serta Indonesia yang berkomitmen untuk terus membantu rakyat Afghanistan, terutama kaum perempuan, dalam memperoleh akses bagi pendidikan,” ujarnya.
Indonesia juga memberikan dukungan bagi pelaksanaan intra-Afghan Dialogue dan kerja sama antarulama, termasuk melalui Dialog Ulama Trilateral Indonesia-Qatar-Afghanistan, yang akan terus dilanjutkan.
Indonesia, kata Retno, juga akan mendorong Organisasi Kerja Islam (OKI) untuk lebih aktif dalam menyelesaikan isu Palestina dan Afghanistan.
Penyelesaian isu Ukraina dan Rusia juga akan terus didorong oleh Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah, sementara itu, mengatakan belum ada isu tertentu yang ditetapkan sebagai fokus Indonesia jika nanti terpilih sebagai Anggota Tidak Tetap DK PBB.
“Dinamis sekali isunya, yang penting sekarang memenangkan dulu,” ujarnya.
Pada periode 2020-2022, Indonesia telah melaksanakan tugas sebagai Presidensi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada bulan Agustus 2020. Di bawah Presidensi Indonesia, DK PBB berhasil melaksanakan total 50 kegiatan baik dalam format virtual maupun pertemuan secara langsung.
Hingga hari terakhir Presidensi pada 31 Agustus 2020, Indonesia telah memimpin 12 pertemuan terbuka, 12 pertemuan tertutup, 5 agenda tambahan, dan 12 pertemuan Badan Subsider DK PBB. Di samping itu, DK PBB juga menghasilkan 4 resolusi, 3 Pernyataan Pers/Elemen bagi Pers.
Presidensi Indonesia telah menyelenggarakan tiga signature events dimana Menlu Luar Negeri memimpin dua pertemuan High-Level Open Debate prakarsa Indonesia mengenai pembangunan perdamaian dalam masa pandemi serta keterkaitan antara terorisme dan kejahatan terorganisasi.
Di samping itu, Indonesia juga telah menyelenggarakan pertemuan Arria Formula mengenai serangan siber terhadap infrastruktur vital.
Di bawah Presidensi Indonesia, DK PBB telah mengesahkan 4 resolusi, yaitu: (i) resolusi perpanjangan mandat misi pemeliharaan perdamaian di Lebanon (UNIFIL); (ii) resolusi perpanjangan mandat misi pemeliharaan perdamaian di Somalia (UNSOM); (iii) resolusi perpanjangan rezim sanksi di Mali; dan (iv) resolusi tentang personel penjaga perdamaian perempuan yang diprakarsai Indonesia.
Resolusi DK PBB mengenai personel penjaga perdamaian perempuan merupakan resolusi pertama dalam sejarah diplomasi Indonesia di DK PBB dan disponsori 97 negara anggota PBB, termasuk seluruh negara anggota DK PBB.
Di samping itu, satu resolusi usulan Indonesia mengenai penanggulangan terorisme juga telah mendapat dukungan 14 negara anggota DK PBB, namun tidak dapat disahkan karena veto oleh satu negara. Seluruh negara anggota DK PBB menyesalkan penggunaan veto terhadap resolusi tersebut.
Tidak hanya pertemuan formal DK PBB, Indonesia juga memprakarsai dan memimpin berbagai pertemuan penting lainnya. Indonesia memimpin breakfast meeting dan Sofa Talks dengan para Duta Besar DK PBB di Kantor Perutusan Tetap RI untuk PBB di New York, pertemuan dengan Sekjen PBB, briefing kepada anggota PBB di awal dan akhir Presidensi, serta briefing kepada LSM dan media yang khusus meliput mengenai PBB.
Selama memegang presidensi, Indonesia terus berupaya memainkan peran sebagai jembatan (“bridge builder“), memberikan kontribusi bagi perdamaian dunia ditengah pandemi COVID-19 dan menjaga prinsip-prinsip hukum internasional. (wwa)