SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PerCa Indonesia) mengadakan acara Lingkar Diskusi dengan topik “Implikasi Hukum Akibat Kematian atau Perceraian Terhadap Harta dan Warisan dalam Keluarga Perkawinan Campuran.” Diskusi ini diadakan di Arion Suite Hotel, Kemang, Jakarta Selatan, pada Rabu, 2 Oktober 2024. Fokus utama acara ini adalah membahas dampak hukum dari perpisahan akibat kematian atau perceraian dalam perkawinan antar dua kewarganegaraan, yaitu antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), yang berdampak pada pembagian warisan serta harta kekayaan.
Dalam perkawinan, beberapa hal berkaitan erat, termasuk: 1) pembentukan harta bersama, 2) keturunan yang lahir dari perkawinan, dan 3) akibat hukum yang muncul akibat adanya harta bersama dan keturunan. Perkawinan campuran menimbulkan tantangan khusus karena melibatkan dua sistem hukum yang berbeda. Kedua pihak harus tunduk pada hukum negara masing-masing, sementara status hukum perkawinan tersebut ditentukan oleh satu hukum yang dominan, tergantung pada beberapa faktor, seperti tempat pernikahan, lokasi harta, dan tempat kejadian perceraian atau kematian.
Ketua Umum PerCa Indonesia, Rulita Anggraini, menjelaskan, “Konsekuensi hukum akibat kematian atau perceraian dalam perkawinan campuran berbeda dengan perkawinan antar WNI. Banyak keluarga kawin campur yang bingung dan tidak tahu harus berbuat apa ketika menghadapi situasi ini.”
Diskusi ini mengulas berbagai aspek, termasuk hukum waris, hukum perkawinan, administrasi kependudukan, serta legalitas dokumen di dalam dan luar negeri. Narasumber acara, Elizabeth Karina Leonita, SH. M.Kn., seorang notaris/PPAT, menyarankan agar keluarga perkawinan campuran memahami aturan yang berlaku di kedua negara agar hak dan kewajiban masing-masing pihak terlindungi secara hukum.
Direktur Perlindungan WNI, Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, juga menyoroti pentingnya pencatatan kejadian perkawinan, perceraian, kelahiran, dan kematian bagi WNI di luar negeri. Sementara itu, Sukirno, SH. M.Si, Kasubdit Fasilitasi Pencatatan Perkawinan, Perceraian, dan Perubahan Status Anak dari DitJen Dukcapil Kemendagri RI, menekankan pentingnya pelaporan status WNA dalam perkawinan campuran di Indonesia, yang akan mempermudah pengurusan administrasi jika terjadi perceraian atau kematian.
Acara yang dihadiri oleh sekitar 100 anggota PerCa Indonesia ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana berbagai kasus di lapangan didiskusikan.
PerCa Indonesia didirikan pada tahun 2008 dengan tujuan melindungi keluarga perkawinan campuran melalui tiga pilar utama: advokasi, sosialisasi, dan konsultasi. Saat ini, PerCa memiliki lebih dari 2.000 anggota di seluruh Indonesia dan perwakilan di 10 provinsi/kota, termasuk Jakarta, Batam, Bali, dan Singapura. Organisasi ini secara rutin mengadakan kegiatan yang memberdayakan anggota melalui edukasi tentang izin tinggal, dwikewarganegaraan, serta hak waris bagi keluarga kawin campur.
(Anton)