SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW), menyoroti penahanan mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, oleh International Criminal Court (ICC). Menurutnya, momen ini seharusnya menjadi bukti bahwa hukum bisa ditegakkan secara adil dan setara, termasuk bagi Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, yang dituding melakukan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan di Palestina.
“Rodrigo Duterte ditangkap dan ditahan atas perintah ICC karena kebijakannya dalam perang melawan narkoba yang masih diperdebatkan sebagai kejahatan kemanusiaan. Sementara itu, Netanyahu justru secara terang-terangan melakukan kejahatan perang di Gaza. Maka, sesuai prinsip keadilan, Netanyahu juga harus ditangkap,” ujar HNW dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Netanyahu Masih Berkuasa, Kejahatan Terus Berlangsung
HNW menegaskan bahwa urgensi penahanan Netanyahu lebih besar dibanding Duterte. Pasalnya, Duterte sudah tidak lagi berkuasa dan tidak bisa mengulangi tindakannya, sementara Netanyahu masih aktif sebagai Perdana Menteri Israel dan terus melakukan kejahatan terhadap rakyat Palestina.
“Netanyahu terus mengabaikan perjanjian gencatan senjata yang dimediasi oleh AS, Qatar, dan Mesir. Ia bahkan melarang masuknya bantuan kemanusiaan ke Gaza, mematikan listrik dan aliran air selama lebih dari 10 hari. Ini jelas mengarah ke genosida terhadap lebih dari 2 juta warga Gaza,” tegas HNW.
Perbandingan Jumlah Korban: Duterte vs Netanyahu
Menurut HNW, jika dibandingkan dari jumlah korban, kejahatan yang dilakukan Netanyahu jauh lebih besar daripada Duterte. Duterte dituduh bertanggung jawab atas kematian sekitar 6.200 orang dalam perang melawan narkoba, sementara Netanyahu sejak 7 Oktober 2023 hingga Februari 2025 telah menyebabkan 48.189 korban jiwa, mayoritas adalah warga sipil, termasuk anak-anak, wanita, tenaga medis, dan jurnalis.
“Jumlah korban di Palestina ibarat bumi dan langit dibanding kasus Duterte. Lebih dari 110.000 orang terluka, rumah sakit, masjid, dan gereja dihancurkan, bahkan saat gencatan senjata di akhir Januari, Israel masih membunuh 137 warga Gaza. Jika ICC serius menegakkan hukum, Netanyahu seharusnya sudah ditangkap sejak lama,” ujar HNW.
Harapan Agar ICC Bertindak Tegas
HNW berharap surat penahanan terhadap Netanyahu yang telah dikeluarkan ICC sejak 21 November 2024 benar-benar dijalankan dan bukan sekadar ‘macan kertas’. Ia juga mengingatkan bahwa Netanyahu bisa ditangkap oleh otoritas kepolisian di negara-negara anggota ICC saat ia melintas di wilayah mereka.
“Pesan ini harus disampaikan agar negara-negara anggota ICC siap menangkap Netanyahu begitu ia menginjakkan kaki di wilayah mereka,” ujarnya.
Posisi Indonesia dan Dorongan untuk Ratifikasi Statuta Roma
Indonesia bukan anggota ICC dan belum meratifikasi Statuta Roma, tetapi menurut HNW, hal itu tidak berarti Indonesia tidak bisa bertindak. Ia mendorong pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri, untuk aktif menyuarakan pentingnya keadilan bagi rakyat Palestina.
“Kasus Netanyahu ini bisa menjadi ujian bagi efektivitas ICC. Jika Netanyahu bisa ditangkap dan diadili, negara-negara yang belum meratifikasi Statuta Roma bisa mempertimbangkan ulang untuk bergabung. Bahkan, Indonesia bisa menyatakan kesiapannya meratifikasi jika Netanyahu benar-benar diproses di ICC,” pungkasnya.
Dengan situasi yang semakin mendesak, HNW menekankan bahwa dunia harus bersikap adil dalam menegakkan hukum internasional, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang melakukan kejahatan kemanusiaan.
(Anton)