SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota DPR-RI Komisi VIII yang di antaranya membidangi urusan agama, Hidayat Nur Wahid, mendukung sikap PBNU terkait wacana pengetatan regulasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol). HNW sapaan akrabnya menyebutkan Fraksi PKS di DPR-RI telah sejak tahun 2015 mengusulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol, namun belum juga berhasil disahkan hingga hari ini.
“Saya mengapresiasi sikap tegas PBNU yang mendorong pengetatan regulasi miras, buntut dari kejadian di Yogyakarta di mana 2 santri menjadi korban salah sasaran gerombolan yang dalam pengaruh miras. Peristiwa tersebut harus menjadi momentum bagi Pemerintahan Prabowo untuk memperketat atau bahkan melarang peredaran minuman keras di Indonesia,” disampaikan Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Hidayat menjelaskan, wacana penerbitan aturan larangan minuman beralkohol tidak hanya terkait dengan ajaran agama, tapi juga dalam rangka menghindari dampak negatif yang terus ditimbulkan oleh produk tersebut.
Dirinya mencontohkan, di Papua yang sering dianggap bahwa miras merupakan produk kearifan lokal, ternyata sudah memiliki Peraturan Daerah yang melarang produksi dan penjualan minuman beralkohol.
“Dampak negatif miras tidak terkait dengan agama, sebagaimana di Yogya yang menjadi korban justru adalah santri yang kemungkinan besar tidak pernah bersentuhan dengan miras seumur hidupnya. Apalagi banyak temuan bahwa sebagian besar aksi kriminal dimulai dari konsumsi minuman keras,” lanjutnya.
Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini mengungkapkan, berdasarkan informasi dari Badan Legislasi DPR-RI, DPR-RI tengah menyusun daftar Program Legislasi Nasional 2024-2029 yang akan disetujui sekitar pertengahan-akhir November 2024.
Sehingga masih ada waktu bagi Pemerintah untuk mendorong agenda pengetatan regulasi miras, baik menggunakan draft RUU larangan minuman beralkohol yang beberapa kali sudah diusulkan oleh Fraksi PKS, atau design RUU lainnya, agar bisa segera masuk ke dalam Prolegnas DPR-RI.
“Pola di DPR-RI selama ini, jika ada kolaborasi aktif dari Pemerintah terkait suatu wacana regulasi, maka pembahasan akan lebih produktif dan cepat selesai. Maka saya mendorong Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengusulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol menjadi prioritas DPR-RI, sehingga menyongsong Indonesia Emas 2045 masyarakat menjadi sehat, terbebas dari kriminalitas dan kemerosotan moral dan kualitas SDM rendahan akibat mewabahnya miras,” pungkasnya. (Akhirudin)