SUARAINDONEWS,COM, Jakarta – Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, memberikan klarifikasi terkait beredarnya foto dirinya bermain domino bersama sejumlah tokoh, termasuk Aziz Wellang, yang sempat disebut-sebut sebagai pembalak liar.
Foto tersebut pertama kali dipublikasikan oleh Tempo dan langsung ramai diperbincangkan di media sosial. Dalam foto itu, terlihat Raja Juli mengenakan batik lengan panjang, duduk satu meja dengan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding, Wakil Ketua Umum DPN Persatuan Olahraga Domino Indonesia Andi Rukman Nurdin Karumpa, serta Aziz Wellang.
Kronologi Versi Raja Juli
Raja Juli menjelaskan bahwa momen tersebut terjadi saat ia menghadiri pertemuan di Posko Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS), di mana Karding menjabat sebagai Sekretaris Jenderal.
“Saya berdiskusi dengan Mas Menteri Karding berdua saja di ruang bagian belakang selama sekitar dua jam lebih. Tidak ada pembicaraan soal kasus pembalakan liar sama sekali. Mendekati tengah malam saya pamit pulang,” ujar Raja Juli dalam keterangan yang diterima Tirto, Sabtu (6/9/2025).
Menurutnya, sebelum pulang, ia dan Karding diajak untuk bergabung sebentar bermain domino di ruang tamu. Saat itu ia tidak mengetahui siapa lawan mainnya. “Baru setelah foto itu beredar saya tahu ada nama Aziz Wellang. Saya sama sekali tidak mengenalnya sebelumnya,” jelasnya.
Penegasan Soal Komitmen Hukum
Raja Juli menekankan bahwa dirinya tidak akan berkompromi dengan pelanggaran hukum di kawasan hutan.
“Bagi saya tidak ada sedikitpun ruang bagi siapapun yang melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Saya akan tegakkan hukum setegas-tegasnya kepada pembalak liar tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Status Hukum Aziz Wellang
Berdasarkan penelusuran Tirto, Aziz Wellang memang pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK pada November 2024 dalam kasus pembalakan liar.
Namun, dokumen resmi KLHK bertanggal 14 Februari 2025 yang diperoleh dari pengacara Aziz menyebutkan bahwa penyidikan kasus tersebut telah dihentikan. Hal ini merujuk pada Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 13/Pid.PRA/2024/PN.Jkt.Pst. tertanggal 9 Desember 2024.
(Anton)