SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Penetapan ini diumumkan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada Selasa (24/12) di Gedung KPK, Jakarta.
Hasto juga diduga berperan dalam pelarian Harun Masiku, kader PDIP yang menjadi buronan dalam kasus ini. Penetapan Hasto sebagai tersangka disertai dua dakwaan: kasus suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
“Penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) dalam penyuapan. Beliau memiliki peran penting, termasuk dalam penyediaan dana suap,” ungkap Setyo Budiyanto.
Tanggapan Komisi III DPR RI: Pentingnya Keterbukaan
Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Gerindra, Habiburokhman, meminta agar proses hukum terhadap Hasto dilakukan secara transparan. Menurutnya, semua tuduhan harus dibuktikan dengan alat bukti yang sesuai hukum.
“Perkara ini harus diperiksa dengan prinsip keterbukaan. Semua tuduhan berikut bantahan harus dibuktikan dengan alat bukti yang sesuai ketentuan hukum,” tegas Habiburokhman.
Dia juga menghormati hak Hasto untuk membela diri dan meminta agar isu politik tidak dijadikan fokus dalam kasus ini.
“Tidak ada gunanya kita berdebat apakah kasus ini berlatar belakang politik atau tidak, karena itu bisa sangat subjektif. Yang terpenting adalah pembuktian,” tambahnya.
Detail Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan
Hasto didakwa melanggar beberapa pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 21 terkait obstruction of justice. KPK menyebut Hasto memiliki peran vital dalam penggalangan dana untuk suap Wahyu Setiawan.
“Sebagian uang suap berasal dari saudara HK,” jelas Setyo Budiyanto.
Selain itu, Hasto dituduh terlibat dalam perencanaan pelarian Harun Masiku, buronan yang hingga kini belum tertangkap.
Respons KPK terhadap Isu Politisasi
Menanggapi anggapan bahwa penetapan Hasto bermuatan politis, KPK menegaskan akan tetap fokus pada pembuktian hukum. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan bukti yang ada tanpa intervensi pihak luar.
“Kami bekerja sesuai prosedur dan berdasarkan fakta-fakta di lapangan. Tidak ada motif selain menegakkan hukum,” kata Setyo.
Pernyataan Hasto Kristiyanto
Melalui pengacaranya, Hasto membantah terlibat dalam kasus suap ini. Ia berkomitmen akan mengikuti proses hukum dan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
“Kami percaya hukum akan berjalan sesuai dengan aturan. Pak Hasto akan membela diri berdasarkan fakta yang ada,” ujar tim kuasa hukum Hasto.
Masa Depan Kasus dan Pengaruhnya
Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka menambah sorotan terhadap PDIP dan juga kondisi politik nasional menjelang Pemilu 2024. Meski demikian, Habiburokhman menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh mengganggu stabilitas politik atau proses demokrasi.
“Kita hormati proses hukum tanpa perlu mengaitkannya dengan isu politik yang dapat memecah belah masyarakat,” katanya.
Dengan proses hukum yang masih berjalan, semua pihak berharap bahwa penyelesaian kasus ini dapat dilakukan secara adil dan transparan, sehingga menghasilkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
(Anton)