SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan membawa perubahan besar dalam sistem penahanan di Indonesia. Menurutnya, rancangan aturan baru ini dirancang agar lebih objektif dan tidak lagi bergantung pada kekhawatiran subjektif aparat penegak hukum.
“Kalau di KUHAP eksisting, seseorang bisa ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan alat bukti. Tiga-tiganya hanya berdasarkan kekhawatiran yang sangat subjektif,” ujar Habiburokhman dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Aliansi Mahasiswa Nusantara di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).
Ia menjelaskan, dalam rancangan KUHAP yang baru, kata “dikhawatirkan” akan diganti menjadi “berupaya” agar alasan penahanan menjadi lebih objektif dan dapat diukur secara hukum. Meski demikian, Habiburokhman mengakui masih ada dinamika dalam penerapan aturan ini, terutama ketika muncul tekanan publik terhadap kasus-kasus tertentu.
Ia mencontohkan, dalam kasus kekerasan atau kecelakaan fatal, desakan publik sering kali muncul agar pelaku segera ditahan, meskipun secara hukum belum memenuhi syarat penahanan berdasarkan RUU KUHAP. “Menurut aturan KUHAP yang baru, selama orang itu tidak melarikan diri, tidak mengulangi tindak pidana, tidak menghilangkan alat bukti, dan tidak memengaruhi saksi, maka ia tidak bisa ditahan. Tapi publik sering menilai, kalau tidak ditahan dianggap tidak adil. Padahal secara hukum, penahanannya belum memenuhi syarat,” papar Politisi Fraksi Gerindra tersebut.
Habiburokhman menegaskan, revisi KUHAP tidak hanya berlaku untuk kasus politik atau aktivis, tetapi juga mencakup seluruh jenis tindak pidana umum seperti pencurian, penipuan, dan korupsi. Ia menilai pembaruan ini penting agar penegakan hukum di Indonesia lebih transparan dan berkeadilan.
Selain itu, Habiburokhman menyampaikan apresiasi kepada Aliansi Mahasiswa Nusantara yang turut memberikan pandangan dan masukan dalam forum tersebut. “Masukan-masukan ini akan terus kami bahas dan cari titik terbaik, supaya KUHAP benar-benar menjadi tulang punggung penegakan hukum di Indonesia,” pungkasnya. (AM)




















































