SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Industri keuangan Indonesia mencatatkan kabar mengejutkan sepanjang 2024. Sebanyak 17 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dinyatakan bangkrut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Angka ini melonjak drastis dibandingkan tahun lalu, yang hanya mencatat empat bank dalam kondisi serupa.
Terbaru, pada 5 Desember 2024, OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Duta Niaga yang berbasis di Pontianak, Kalimantan Barat. Langkah ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-98/D.03/2024.
Langkah Tegas OJK untuk Menjaga Stabilitas
Dalam keterangannya, OJK menjelaskan pencabutan izin ini merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Duta Niaga merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” tulis OJK dalam keterangan resminya pada Sabtu (7/12/2024).
Sebelumnya, PT BPR Duta Niaga telah berstatus sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP) akibat rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) yang kurang dari 12%, cash ratio (CR) rata-rata di bawah 5% selama tiga bulan terakhir, dan predikat tingkat kesehatan (TKS) yang tidak sehat.
Namun, bank ini gagal memperbaiki kondisi tersebut dan pada 12 November 2024 ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi. Dalam status ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak menyelamatkan BPR Duta Niaga.
Tugas LPS Setelah Izin Dicabut
Setelah izin usaha dicabut, LPS mengambil alih tanggung jawab untuk melaksanakan proses likuidasi sesuai kewenangannya. Hal serupa juga terjadi pada PT BPRS Kota Juang Perseroda, Aceh, yang izinnya dicabut pada 29 November 2024.
Lonjakan Jumlah Bank Bangkrut
Tahun ini menjadi tahun yang penuh tantangan bagi BPR. Berikut daftar lengkap 17 bank yang bangkrut pada 2024:
1. Koperasi Jasa BPR Wijaya Kusuma
2. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
3. PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
4. PT BPR Pasar Bhakti
5. Perumda BPR Bank Purworejo
6. PT BPR EDC Cash
7. PT BPR Aceh Utara
8. PT BPR Sembilan Mutiara
9. PT BPR Bali Artha Anugrah
10. PT BPRS Saka Dana Mulia
11. PT BPR Dananta
12. PT BPR Bank Jepara Artha
13. PT BPR Lubuk Raya Mandiri
14. PT BPR Sumber Artha Waru Agung
15. PT BPR Nature Primadana Capital
16. PT BPRS Kota Juang Perseroda
17. PT BPR Duta Niaga
Peningkatan Pengawasan Diperlukan
Melonjaknya jumlah bank yang bangkrut menunjukkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat di sektor BPR. Bank-bank ini menghadapi tantangan besar, terutama dalam memenuhi standar likuiditas dan permodalan di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Pencabutan izin ini menjadi pengingat bagi pelaku industri keuangan untuk menjaga kesehatan keuangan dan operasional demi melindungi kepentingan nasabah dan stabilitas ekonomi nasional.
(Anton)