SUARAINDONEWS. COM, Jawa Timur – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menggelar Sarasehan Nasional dengan tema “Obligasi Daerah Sebagai Alternatif Sumber Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik” di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (5/2/2026).
Sarasehan Nasional yang digelar ke lima kalinya ini berkolaborasi dengan channel YouTube Akbar Faizal Unsensored, dan juga ditayangkan secara langsung melalui channel yang diikuti 1,7 juta subscriber tersebut.
Hadir dalam Sarasehan Nasional ini, Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, M.H, Plt. Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah, S.E., M.M, serta jajarannya, Deputi Bidang Administrasi Heri Herawan, S.H, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Sistem Informasi, Anies Mayangsari Muninggar, S.I., M.E, dan Kepala Biro Persidangan dan Pemasyarakatan Konstitusi, Wachid Nugroho, S.IP., M.IP.
Selain itu Gubernur Jawa Timur, Hj. Dr (Hc) Khofifah Indar Parawansa, M.Si juga hadir sebagai Pembicara Kunci, diikuti dengan empat narasumber diskusi yakni Direktur Jenderal Pemeriksa Keuangan Negara V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah, Kementerian Keuangan Adriyanto, SE., MM., MA., Ph.D.
Narasumber lainnya yaitu Guru Besar Universitas Muhammadiyah Surabaya, Prof. Dr. Didin Fatihudin, SE., M.Si, dan Dosen Ekonomi Universitas Airlangga, Muhammad Syaikh Rohman SE. M.Ec.
Di hadapan peserta dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), Perwakilan Himpunan Bank Negara (Himbara), hingga kalangan akademisi ini, Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, M.H mengatakan bahwa dalam Pasal 18 UUD 1945, menekankan pentingnya kemandirian fiskal daerah.
“Semangat otonomi daerah yang lahir pasca-reformasi 1998 bertujuan agar daerah mampu mengurus rumah tangganya sendiri. Namun faktanya, hingga beberapa tahun terakhir, ketergantungan fiskal daerah terhadap pemerintah pusat masih sangat tinggi,” ujarnya membuka Sarasehan Nasional.
Karenanya kata dia, salah satu alternatifnya adalah obligasi daerah (municipal bond), meski bukan cara yang baru, namun pihaknya mengambil inisiatif untuk mengkaji dan mensosialisasikan secara serius, yaitu melalui sarasehan nasional ini.
“telah kami laksanakan di berbagai provinsi, dan hasil akhirnya akan kami rangkum dalam naskah akademik yang akan diserahkan kepada DPR RI untuk diproses dalam mekanisme legislasi,” tuturnya.
Ia pun berharap Undang-Undang Obligasi Daerah dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Dengan catatan, pemerintah daerah mempersiapkan laporan keuangan yang akuntabel, transparan, serta perencanaan proyek yang memiliki nilai ekonomi dan cash flow yang jelas.
“Apabila seluruh tahapan dilalui mulai dari persetujuan DPRD, pengawasan BPK, peran Kementerian Keuangan, hingga OJK maka obligasi daerah dapat menjadi instrumen pembiayaan yang sehat dan berkelanjutan,” tuturnya.
*Jawa Timur Dorong Skema Obligasi*
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Hj. Dr (Hc) Khofifah Indar Parawansa, M. Si, menyampaikan bahwa ekosistem di Jawa Timur sangat memungkinkan untuk menjadi ruang diskusi bersama dalam mencari solusi dan merumuskan berbagai format _creative financing_.
Terkait obligasi daerah, ia mengaku telah membandingkannya dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yang prosesnya relatif panjang.
“Di Jawa Timur, baru satu KPBU yang berhasil berjalan, kemudian disusul KPBU di Kabupaten Madiun. Prosesnya panjang dan tidak sederhana,” tuturnya.
Dengan kondisi itu, Khofifah memandang perlu adanya tahapan yang jelas agar pemerintah daerah dapat memahami, menyiapkan, dan menjalankan skema pembiayaan ini sesuai koridor regulasi yang berlaku.
“Kami berharap ada pendampingan teknis dari Fraksi Partai Golkar MPR RI yang turun langsung ke daerah untuk menjelaskan format-format creative financing, termasuk obligasi daerah,” tuturnya,
Ia menegaskan, panduan teknis yang komprehensif sangat dibutuhkan. Pihaknya meyakini bahwa pertemuan hari ini, yang diinisiasi oleh Fraksi Partai Golkar MPR RI, memberikan harapan baru bagi daerah.
Sementara itu Plt. Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah, S.E., M.M menyampaikan, hasil Sarasehan ini nantinya akan diformulasikan menjadi rekomendasi MPR RI yang disampaikan kepada DPR RI dan Presiden, dan apabila diperlukan, akan ditindaklanjuti dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Dasar pemikiran Sarasehan ini merujuk pada Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah. Seluruh isu dan substansi tersebut akan dibahas secara mendalam oleh para narasumber yang telah hadir,” ujarnya.
Sekretariat Jenderal MPR RI, sebagai unsur pendukung teknis, administrasi, dan keahlian, berkewajiban memberikan dukungan penuh terhadap seluruh kegiatan alat kelengkapan MPR RI, termasuk fraksi-fraksi dan kelompok DPD.
“Seluruh masukan yang diperoleh akan kami kompilasi sebagai bahan pengkajian sistem ketatanegaraan dan pelaksanaan penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah,” pungkasnya.
Untuk diketahui Sarasehan Nasional ini merupakan yang ke lima kalinya diselenggarakan, setelah dilakukan di Nusa Tenggara Timur (NTT), Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, Manado dan Bandung. Selanjutnya akan digelar di Sumatera Selatan, NTT, dan Kalimantan Timur.
(Anton)




















































