SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Papua Gerius One Yoman menjalani sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/11/2023).
Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Gerius One Yoman menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp2,5 miliar dalam kasus proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
(Muhbas)