SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) dari FPKS, Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, MA, menyampaikan apresiasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah yang akhirnya memutuskan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan membatalkan rencana revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Keputusan ini diambil setelah mendengarkan aspirasi dari mahasiswa dan masyarakat luas yang menolak revisi tersebut, baik di Jakarta maupun di daerah-daerah lainnya.
“Beginilah seharusnya demokrasi berjalan. Komitmen melaksanakan Konstitusi, dan Mahasiswa bersama Rakyat terus mengawal proses di parlemen dan pemerintahan. Dan parlemen juga pemerintah mendengarkan sungguh-sungguh aspirasi rakyat yang konstitusional dan membawa maslahat,” ujar HNW dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (23/8/2024).
HNW menekankan bahwa semua pihak memang harus tunduk dan patuh terhadap konstitusi yang berlaku. “Peristiwa ini menyegarkan kita semua bahwa komitmen untuk berkonstitusi secara konsekuen, bisa diusahakan dan dilaksanakan. Semua pihak harusnya memang benar-benar menjadikan konstitusi sebagai basis dan rujukan dalam kegiatan berbangsa dan bernegara,” tuturnya.
Lebih lanjut, HNW juga berharap MK sebagai lembaga pengawal konstitusi, selain putusannya yang bersifat final dan mengikat, juga harus menunjukkan kenegarawanan sesuai ketentuan UUD NRI 1945 Pasal 24C ayat (1) dan ayat (5), agar menjadi teladan dalam konsistensi berkonstitusi, termasuk dengan logika hukum yang dibangunnya. Dia menyoroti bahwa dalam beberapa putusan, MK sering kali dinilai tidak konsisten, terutama terkait uji materi UU Pilkada, di mana MK menetapkan ambang batasnya sendiri, berbeda dengan putusan sebelumnya terkait pilpres yang menyatakan ambang batas sebagai kewenangan pembentuk undang-undang.
HNW juga mempertanyakan alasan MK menunda pengumuman putusan yang sangat sensitif dan menjadi perhatian publik. Dia menyoroti putusan MK nomor 60 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah yang baru diumumkan setelah 19 hari sejak disepakati oleh majelis hakim, sehari setelah deklarasi pasangan Ridwan Kamil-Suswono oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus pada 19 Agustus 2024.
“Ini menimbulkan pertanyaan dan kritik publik. Kenapa MK harus ‘menyimpan’ putusan itu begitu lama selama 19 hari, padahal ini bisa disegerakan, agar menghindarkan tuduhan bahwa MK ikut bermain politik, karena proses pilkada sudah berjalan. Apa motifnya? MK juga perlu mengklarifikasinya ke publik,” ungkap HNW.
Namun, terlepas dari itu semua, HNW mengapresiasi mahasiswa, para guru besar, dan masyarakat luas yang turut mengkritisi dan mengawal proses ini, serta mengoreksi tindakan politik yang tidak sesuai dengan konstitusi. Dia juga mengapresiasi DPR dan Pemerintah yang menerima dan menyetujui aspirasi positif dari masyarakat.
HNW menegaskan bahwa pandangan fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) dalam pembahasan RUU Pilkada juga sejalan dengan keputusan tersebut, yaitu mendengarkan aspirasi masyarakat dengan memaksimalkan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation). “Ini sudah sesuai dengan apa yang disampaikan dalam pandangan fraksi PKS di DPR RI yang menerima dengan 4 catatan, antara lain agar Pilkada benar-benar berlaku Luber Jurdil sejak dalam proses, agar hasilnya produktif untuk pembangunan daerah,” jelasnya.
Sebagai Wakil Ketua Majelis Syura PKS, HNW menutup dengan mengungkapkan bahwa keputusan ini juga merupakan pelaksanaan keputusan DPTP PKS selaku badan pekerja Majelis Syura PKS pada 22 Agustus 2024. “DPTP PKS telah memutuskan pada 22/8/2024 untuk menerima putusan MK itu, antara lain karena memberi ruang bagi berkembangnya demokrasi, menghormati pilihan rakyat, dan berpotensi menghadirkan alternatif pilihan sehingga Pilkada bisa lebih berkualitas, sejak dalam proses maupun hasilnya,” tutupnya.
EK | Foto: Humas MPR RI