SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi dalam penyidikan perkara korupsi terkait pengadaan dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan TA 2017 s/d 2019. Satu saksi adalah Bupati Lamongan.
“Pemeriksaan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi dilakukan di gedung Merah Putih KPK ini untuk mendalami pengetahuannya antara lain terkait dengan usulan awal dari proyek pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan TA 2017 s/d 2019, dimana saat itu saksi masih menjabat selaku Sekda Pemkab Lamongan,” Kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (13/10/2023).
Sebelumnya, KPK telah selesai melakukan pemeriksaan enam saksi. “Enam saksi yang diperiksa di BPKP Perwakilan Pemprov. Jatim, atas nama Yoyon Sudiono (Ketua GAPENSI Surabaya periode 2016 – 2021), Kukuh Santiko Wijaya (Direktur PT Surya Unggul Nusa Cons), Suhariono (Direktur PT Tangga Batu Jaya Abadi Cabang Surabaya), Agus Budi Hartanto (Project Manager PT Tangga Batu Jaya Abadi), Mochammad Chilman Azdi (Karyawan PT Graha Nirwana Konstruksi), dan Moch. Ranoe Asmoro (Konsultan pada PT Delta Buana),” ungkap Ali.
Lanjut Ali, para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses dimulainya hingga dilakukannya serah terima dalam pengadaan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan TA 2017 sampai 2019.
KPK kembali mengusut kasus baru yang mana kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan gedung di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur.
Kasus baru tersebut terungkap setelah adanya penggeledahan di beberapa lokasi daerah Kabupaten Lamongan dalam beberapa hari belakangan. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam kasus baru yang sedang disidik KPK itu. (Akhirudin)