SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan ke-4 atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke tahap pembicaraan tingkat II. RUU tersebut dijadwalkan akan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada pekan ini.
Kesepakatan diambil setelah pembahasan di Komisi VI DPR RI. Ketua Komisi VI, Anggia Ermarini, menanyakan persetujuan anggota rapat terkait langkah membawa RUU tersebut ke paripurna.
“Apakah Rancangan Undang-Undang Perubahan ke-4 atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II pada rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi Undang-Undang?” kata Anggia saat memimpin rapat di Gedung DPR, Jakarta.
Mengapa UU BUMN Perlu Direvisi?
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN sudah beberapa kali direvisi untuk menyesuaikan perkembangan zaman dan tantangan ekonomi global. Perubahan terbaru ini dilakukan dengan tujuan:
- Memperkuat peran BUMN dalam pembangunan ekonomi nasional.
- Mendorong tata kelola yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.
- Menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan industri modern, termasuk digitalisasi dan tantangan global.
- Memperjelas posisi BUMN dalam persaingan dengan perusahaan swasta maupun asing.
Poin Penting dalam Revisi ke-4 UU BUMN
Meskipun detail final akan ditetapkan setelah pengesahan, beberapa poin yang menjadi sorotan dalam revisi ini antara lain:
- Tata kelola dan pengawasan – memperkuat mekanisme pengawasan agar kinerja BUMN lebih transparan.
- Peran BUMN di sektor strategis – mempertegas kontribusi BUMN dalam mendukung kedaulatan energi, pangan, transportasi, dan infrastruktur.
- Fleksibilitas manajemen – memberi ruang bagi BUMN untuk lebih adaptif dalam pengambilan keputusan bisnis.
- Kolaborasi dengan swasta – mendorong kerja sama yang sehat dengan sektor swasta tanpa mengurangi peran utama negara.
Dampak Bagi Masyarakat dan Investor
Jika disahkan, revisi UU BUMN ini tidak hanya berpengaruh pada pengelolaan perusahaan milik negara, tetapi juga berdampak pada masyarakat dan investor.
- Bagi masyarakat, diharapkan BUMN semakin profesional dalam memberikan layanan publik dan menjaga harga yang terjangkau di sektor strategis.
- Bagi investor, revisi ini memberi kepastian hukum dan transparansi lebih baik sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dalam berinvestasi di BUMN.
- Bagi pemerintah, regulasi baru akan memperkuat posisi BUMN sebagai tulang punggung perekonomian nasional, terutama di masa pemulihan ekonomi.
Jadwal Pengesahan
RUU ini sudah disetujui di tingkat Komisi VI dan akan segera dibawa ke rapat paripurna DPR RI pekan ini. Jika tidak ada halangan, maka revisi ke-4 UU BUMN resmi menjadi Undang-Undang dalam waktu dekat.
Kesimpulan
Revisi ke-4 UU BUMN menjadi langkah penting dalam memperkuat peran perusahaan milik negara di tengah persaingan global. Pengesahan aturan ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, memperkuat tata kelola, serta membuat BUMN lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi dan teknologi.
(Anton)