SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menegaskan perlunya ada penelusuran lebih lanjut terkait pemberian Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan tersangka pembakar hutan. Sebab, masyarakat perlu tahu alasan di dikeluarkannya SP3 itu didasarkan kepada lobi tertentu.
“Kita tidak ingin SP3 itu keputusan yang didasarkan pada lobi tertentu. Kebakaran hutan dan lahan itu, merupakan persoalan serius karena dampaknya merambah ke banyak sektor. Tak hanya lingkungan, tapi juga berdampak pada bidang ekonomi, investasi, dan sebagainya,” tegas Waketum Gerindra itu pada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (25/7/2016).
Karena itu Fadli meminta pemerintah agar konsisten dalam menangani kasus pembakaran hutan dan lahan. “Jangan karena kebakaran hutan dan lahan tahun ini tak sebesar tahun lalu maka perusahaan-perusahaan tersangka tersebut dibiarkan bebas. Saya kira perlu ada evaluasi terhadap keputusan itu. Kalau sumir dan tidak berdasarkan fakta, perlu ada tindakan lebih lanjut,” ujarnya.
Sebelumnya, kebakaran hutan hebat terjadi di Riau pada Juli tahun lalu. Dalam kebakaran tersebut ditemukan unsur kesengajaan yang akhirnya menyeret 15 perusahaan serta 25 orang ke meja hijau. Namun, polisi menerbitkan SP3 pada Januari 2015 atau tiga bulan setelah penetapan tersangka korporasi.
Adapun ke-15 perusahaan tersebut adalah PT Bina Duta Laksana (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), dan PT Dexter Perkasa Industri (HTI).
Selanjutnya, PT Siak Raya Timber (HTI), dan PT Sumatera Riang Lestari (HTI). Lalu, PT Bukit Raya Pelalawan (HTI), PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), dan PT PAN United (HTI). Kemudian, PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), dan PT Riau Jaya Utama.(EKJ)