SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Anggota Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian memberikan apresiasi kebijakan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atas penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) di masa pandemi Covid-19. Apalagi, selain dana bantuan UKT, pemerintah juga memberikan pengalihan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja terhadap sekolah swasta.
“Kebijakan Kemendikbud sudah tepat dengan memprioritaskan mereka. Padahal dulunya, kedua komponen ini hanya diperuntukan untuk sekolah negeri saja.,” kata Hetifah melalui siaran pers-nya di Jakarta, Minggu (21/6/2020)..
Hetifah menegaskan dikotomi antara negeri dan swasta memang sudah menjadi masalah yang berlarut-larut. Di masa pandemi ini, justru institusi swasta yang keberjalanannya paling rentan, karena dana operasionalnya mayoritas dari UKT dan SPP.
“Sekarang bisa mencakup swasta dan negeri. Juga targetnya bukan lagi sekolah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) dan sekolah berkinerja baik, tapi memang dialihkan ke sekolah terdampak Covid-19 di seluruh Indonesia. Memang itu prioritas kita saat ini,” kata politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Kedepan, Hetifah berharap kesenjangan antara institusi pendidikan negeri dan swasta dapat terus dijembatani dengan kebijakan yang tepat. “Pelan-pelan keadilan itu harus kita perjuangkan. Kemendikbud dengan program-programnya, dan kami dari sisi regulasi dan anggaran,” ujarnya.
Keringanan UKT untuk mahasiswa dalam Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, antara lain cicilan, penundaan, dan penurunan UKT. Selain itu, Kemendikbud juga memberikan dana bantuan UKT untuk 410.000 mahasiswa yang belum menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Mayoritas bantuan akan diberikan untuk mahasiswa PTS (Perguruan Tinggi Swasta) mengingat kebijakan sebelumnya (keringanan UKT) adalah untuk PTN. Sementara, banyak sekali mahasiswa PTS yang rentan tidak lulus dikarenakan masalah pembayaran. Dari sisi institusi, PTS yang pendanaannya mayoritas dari UKT, juga ikut rentan.
“Kami bukan hanya di lingkup Negeri saja, tapi lingkup kami mencakup dua-duanya, yaitu negeri dan swasta,” ujarNadiem.
Politisi dapil Kalimantan Timur ini menyampaikan, Komisi X DPR RI baru saja menerima Badan Musyawarah Perguruan Swasta. Banyak sekali masukan konkrit terkait revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). “Ke depan bisa diintegrasikan dengan peta jalan pendidikan Indonesia yang sedang disusun oleh Kemendikbud, ” katanya. (Tjo)