SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Macan Effendi mempertanyakan rencana pemerintah yang bakal meniadakan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk guru mulai 2021. Komisi X DPR bakal meminta penjelasan terkait hal tersebut kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana sebelumnya mengungkapkan terkait rencana peniadaan formasi CPNS tersebut. Namun hal tersebut justru dibantah oleh Nadiem.
“Ini kan simpang siur beritanya, itu yang akan kami tanyakan tentunya kepada menteri pendidikan,” kata Dede, Jumat (8/1/2021).
Politikus Partai Demokrat tersebut meminta pemerintah untuk mengevaluasi terkait rencana tersebut. Menurutnya hal tersebut merupakan sebuah penghianatan terhadap perjuangan para tenaga pendidik yang sudah sekian lama mereka mempersiapkan diri untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
“Ini memukul sekali seolah-olah guru itu tidak punya hak untuk menjadi PNS,” ujarnya.
“Kita bisa bayangkan berapa banyak mahasiswa-mahasiswa kejuruan pendidikan atau kejuruan guru, mereka punya cita-cita menjadi PNS dan ingin mengabdi bagi negara melalui pendidikan. Berapa banyak mereka yang sudah bersertifikasi honorer tapi belum bisa menjadi PNS yang tiba-tiba pupus sudah harapannya,” imbuhnya.
Ia mengungapkan Komisi X saat ini tengah mengumpulkan data dari Komisi II sebagai mitra BKN terkait alasan formasi guru untuk PNS ditiadakan. Namun demikian, Komisi X tetap meminta penjelasan dari menteri pendidikan terlebih dulu sebagai mitra kerja Komisi X.
“Poinnya kita akan bertanya pada menteri kita dulu setelah itu kita akan lakukan lintas komisi, kita akan betanya dengan komisi yang berkaitan dengan Kemenpan RB ataupun BKN,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan, dengan adanya regulasi PPPK yaitu PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK, dan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, maka rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) berubah.
“Jadi kalau sebelumnya fokus pada seleksi CPNS, mulai tahun ini ditambahkan PPPK. Dan, formasi PPPK lebih banyak dibandingkan CPNS, salah satunya guru,” kata Bima kepada JPNN.com, Selasa (5/1/2021).
Dia menjelaskan, formasi guru PPPK sebanyak satu juta itu sejatinya untuk mengatasi kebutuhan guru yang hampir mencapai sejuta orang. Selain itu, rekrutmen satu juta guru untuk mengatasi keberadaan guru honorer K2, honorer non-K2 di sekolah negeri yang jumlahnya sangat banyak.
Pemerintah juga memberikan kesempatan bagi guru swasta dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang belum pernah mengajar untuk mendaftar seleksi PPPK. Bima menjelaskan, di dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2020, ada 147 jabatan fungsional yang dapat diisi PPPK.
Total 147 jabatan ini merupakan formasi tenaga guru dan pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga teknis.
“Jadi tidak betul hanya guru yang dijadikan PPPK. Masih ada 146 jabatan lainnya. Kebetulan saja Kemendikbud membuka formasi guru PPPK sebanyak satu juta. Padahal ada jabatan teknis lainnya yang dibuka untuk PPPK, cuma jumlahnya enggak banyak,” terangnya.
Dia menyadari kebijakan tersebut menjadi polemik karena PPPK merupakan hal baru. Namun, dengan lengkapnya regulasi, rekrutmen PPPK akan lebih baik. Masyarakat pun akan melihat antara PPPK dan PNS tidak ada bedanya, karena keduanya sama-sama ASN.
Keduanya mendapatkan gaji serta tunjangan setara. “Yang membedakan kan hanya pensiun. Nah itu yang disiapkan pemerintah dengan bekerja sama PT Taspen untuk pemotongan dana pensiun bagi PPPK. Kalau PNS namanya pensiun, PPPK namanya jaminan hari tua,” terangnya.
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengklarifikasi kebijakan BKN soal penghentian lowongan formasi guru dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 yang kadung mendapat sorotan masyarakat.
Mendikbud Nadiem Makarim mengakui bila pada rekrutmen tahun 2021 ini, pemerintah hanya akan fokus merekrut satu juta guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guna memenuhi kebutuhan guru di banyak daerah.
Meski demikian, Nadiem memastikan rekrutmen CPNS untuk formasi guru bakal tetap ada meski tak merinci kapan CPNS untuk formasi guru akan kembali dibuka.
“Ingin saya koreksi mispersepsi di media bahwa tidak ada lagi formasi CPNS untuk guru, ini salah dan tidak pernah menjadi kebijakan Kemendikbud,” kata Nadiem.
Melihat hal itu, Nadiem mendorong agar para guru honorer dan peserta lulusan Pendidikan Profesi Guru untuk melamar lewat jalur PPPK pada tahun ini.
Nadiem menjanjikan kinerja guru PPPK yang baik nantinya bisa menjadi pertimbangan saat melamar menjadi CPNS.
“Kami terus memperjuangkan agar para guru mendapatkan kesempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraannya,” ujar Nadiem. (wwa)