SUARAINDONEWS.COM, Jakarta — Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menilai Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana sudah tidak lagi relevan dengan eskalasi dan kompleksitas bencana yang terus meningkat di Indonesia. Sebagai salah satu negara dengan tingkat kerawanan bencana tertinggi di dunia, Indonesia dinilai membutuhkan payung hukum baru yang lebih adaptif, berorientasi mitigasi, dan menjamin kesiapsiagaan daerah.
Anggota DPD RI dari Bangka Belitung Darmansyah Husein menegaskan bahwa revisi undang-undang harus menempatkan mitigasi dan kesiapan daerah sebagai prioritas utama, bukan sekadar respons darurat pascabencana.
“Revisi UU harus mencakup kesiapsiagaan dan mitigasi bencana secara serius, termasuk kehadiran dana abadi penanggulangan bencana di pemerintah daerah. Ini krusial agar daerah tidak selalu bergantung pada respons pusat saat bencana terjadi,” tegasnya dalam rapat Komite II DPD RI terkait pengawasan UU di DPD RI, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Menurut Darmansyah, tanpa penguatan kerangka pendanaan dan mitigasi yang jelas, daerah akan terus berada dalam posisi rentan ketika bencana datang, sementara kerugian sosial dan ekonomi terus berulang.
Senada dengan itu, Anggota DPD RI dari Nusa Tenggara Barat Mirah Midadan mengingatkan agar revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana tidak bersifat reaktif dan terbatas pada wilayah tertentu.
“Kita tidak boleh hanya merespons bencana besar di beberapa provinsi. Revisi undang-undang ini harus berlaku nasional dan mampu menjawab berbagai jenis bencana di daerah lain dengan karakter risiko yang berbeda,” ujarnya.
Menanggapi berbagai pandangan tersebut, Wakil Ketua Komite II DPD RI Angelius Wake Kako menyatakan bahwa Komite II akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui audiensi dengan satuan tugas kebencanaan dan kementerian terkait, sekaligus menyusun rekomendasi resmi kepada pemerintah.
(Anton)




















































