SUARAINDONEWS.COM, Jakarta -DPD RI menggelar Sidang Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun 2020-2021. Sidang Paripurna hari ini mempunyai tiga agenda pokok, yaitu laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan, pengesahan keputusan DPD RI, dan pidato penutupan pada akhir masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021.
“Sidang paripurna hari ini diselenggarakan secara fisik (terbatas) dan virtual, hanya dihadiri secara fisik oleh Pimpinan DPD RI dengan tetap memperhatikan protokol Waspada Penanganan Covid-19. Selanjutnya kita akan mendengarkan penyampaian laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan,” ucap Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat buka Sidang Paripurna ke-4, Jakarta, Jumat (10/9/2020).
Dalam kesempatan Sidang Paripurna ini, Wakil Ketua Komite I DPD RI Fernando Sinaga menyampaikan bahwa Komite I DPD RI telah melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa khususnya terkait dana desa tahun 2020. Ia menjelaskan ada beberapa hal yang menjadi perhatian dan temuan Komite I di daerah-daerah terhadap UU itu.
“Pemerintah menyatakan dan menjamin fleksibilitas pemanfaatan dan penggunaan anggaran di Tahun 2020 dikarenakan Pandemi Covid-19. Akan tetapi di tingkat Desa, fleksibilitas tersebut masih dibarengi dengan berbagai regulasi yang harus dijadikan pedoman dalam menggunakan dana desa,” jelasnya.
Fernando meminta Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri untuk menyederhanakan regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa khususnya dalam masa Pandemi Covid-19. Untuk itu pihaknya meminta kementerian terkait dan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan sinkronisasi data dan kategorisasi masyarakat yang berhak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.
“Setelah Komite I melakukan serangkaian kegiatan Pengawasan atas Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa khususnya terkait dana desa tahun 2020. Maka Komite I meminta Sidang Paripurna ini untuk mengesahkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud menjadi keputusan DPD RI,” ujar Fernando.
Sementara itu, Wakil Ketua Komite II Hasan Basri menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Komite II. Terdapat beberapa capaian kerja Komite II DPD RI pada masa sidang I DPD RI tahun sidang 2019-2020.
“Pada Masa Sidang I ini, Komite II telah menyelesaikan tahapan uji sahih penyusunan RUU tentang Perubahan Atas UU No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” bebernya.
Hasan Basri menjelaskan bahwa Komite II DPD RI juga telah memberikan pandangan dan pendapat RUU Cipta Kerja. Dalam penyusunan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) Komite II bersama Komite lainnya sebagai leading Sektor berbagi tugas merumuskan DIM pada pasal-pasal yang terkandung didalamnya.
“Adapun total UU yang menjadi tugas Komite II berjumlah 38 UU yang disimplifikasi di dalam RUU Omnibus Law,” lontarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komite III DPD RI Evi Apita Maya menjelaskan pada masa sidang ini, Komite III DPD RI telah melaksanakan serangkaian program dan kegiatan terkait dengan pelaksanaan tugas konstitusional DPD RI. Tentunya pelaksanaan tugas-tugas tersebut yaitu melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Pengawasan atas Pelaksanaan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
“Melalui Sidang Paripurna yang mulia ini, Komite III DPD RI meminta kepada Pimpinan dan seluruh Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang terhormat untuk dapat memutuskan dan mengesahkan pengawasan atas pelaksanaan UU tersebut,” tuturnya.
Menurutnya, Komite III DPD RI yang salah satu bidang tugasnya ialah bidang sosial, memiliki komitmen besar dalam mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Salah satu upaya tersebut ialah melakukan Pengawasan atas Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2011 tentang Kesejahteraan Sosial.
“Kami merekomendasikan untuk menjadi perhatian dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh Pemerintah, yaitu berkenaan dengan penyelenggaraan perlindungan sosial di masa Pandemi Covid-19,” paparnya.
Melalui virtual, Komite IV DPD RI Sukiryanto menyampaikan hasil pembahasan Komite IV DPD RI, dengan harapan dapat diambil putusan sebagai Keputusan DPD RI. Komite IV DPD RI telah melakukan hasil pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM. “DPD RI merekomendasikan kepada DPR RI diantaranya penumbuhan iklim usaha (Pendanaan, Perizinan Usaha, Dukungan Kelembagaan),” terangnya.
Lebih lanjut, Komite IV DPD RI juga menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. DPD RI merekomendasikan pelaksanaan Relaksasi Kredit Dalam Rangka Implementasi POJK No.11/POJK.03/2020.
“Tentunya dengan menyusun petunjuk teknis yang komprehensif atas kebijakan relaksasi kredit dan kebijakan-kebijakan lain. Serta mensosialisasikannya dengan masif agar dapat dipahami dengan mudah baik oleh nasabah dan dilaksanakan dengan baik oleh lembaga keuangan,” kata Sukiryanto.
Pada penutupan akhir masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono menginformasikan bahwa kegiatan Anggota DPD RI di daerah pemilihan masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021 berlangsung dari tanggal 10 Oktober s.d. 1 November 2020. Untuk itu ia meminta kepada masing-masing anggota dapat memaksimalkan waktu dan kegiatan reses tersebut.
“Selamat bertugas, tetap semangat dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dan mengabdi untuk daerah,” tutupnya. (ek)