SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – DPD RI mendesak Badan Legislasi DPR RI untuk segera melakukan pembahasan dua RUU inisiatif DPD RI, yaitu RUU tentang Daerah Kepulauan dan RUU tentang Badan Usaha Milik Desa.
Kedua RUU usul dari DPD RI ini merupakan aspirasi mayarakat dan daerah yang menghendaki adanya kepastian hukum akan pengaturan mengenai kebijakan afirmasi bagi daerah kepulauan karena kebijakan daerah kepulauan tidak bisa disamakan dengan kebijakan pembangunan bagi daerah daratan.
“Selain itu, masyarakat dan daerah terutama masyarakat desa menghendaki akan pengaturan yang jelas bagi penyelenggaraan Badan Usaha Milik Desa yang dapat menjadi tulang punggung ekonomi bagi perdesaan,” ucap Ketua PPUU DPD RI Badikenita Br Sitepu dalam rapat bersama Baleg DPR RI dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, dengan agenda pengambilan keputusan penyempurnaan Prolegnas Prioritas Tahun 2021, Selasa (9/3/2021).
Badikenita menjelaskan, perlunya pengaturan BUMDes dalam peraturan perundang-undangan setingkat UU, merupakan upaya memberikan kepastian hukum sebagaimana badan hukum lainnya seperti Koperasi, Yayasan, Badan Usaha Milik Negara, Perseroan Terbatas, CV dan lainnya yang memiliki pengaturan setingkat UU.
Senator dari Sumatera Utara ini juga menilai pembahasan kedua RUU tersebut penting dilakukan sebagai bukti komitmen dari masing-masing lembaga dalam mengupayakan penyusunan undang-undang sesuai dengan perkembangan dan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara.
DPD RI sendiri berharap upaya untuk memenuhi Prolegnas Tahun 2021 tetap dilakukan di tengah keterbatasan akibat pandemi Covid-19 agar tetap memberikan pemenuhan hukum masyarakat.
“Kami berpandangan bahwa yang terpenting saat ini adalah bagaimana kita dapat bersama-sama berkomitmen penuh untuk menuntaskan pembahasan bersama DPR, DPD, dan Pemerintah terkait sejumlah RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2021 ini. Kinerja legislasi kita tentu sangat ditunggu-tunggu oleh rakyat Indonesia,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, beberapa fraksi DPR juga setuju agar RUU BUMDes untuk masuk dalam Prolgenas tahun 2021. Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas sendiri mengatakan jika pada tahun ini RUU BUMDes akan dibahas di Komisi II DPR RI.
“Kalau kemudian Komisi II tidak mengusulkan draft RUU baru, sebenarnya sudah mendapatkan penugasan khusus, yaitu RUU Bumdes,” katanya.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly sendiri berharap agar kerja sama antara Baleg DPR RI, PPUU DPD RI, dan pemerintah dalam penyusunan Prolegnas dapat terus ditingkatkan demi mewujudkan undang-undang yang berkualitas.
“Pada prinsipnya kami atas nama pemerintah menyetujui hasil yang telah disepakati dalam rapat kerja, yang tentunya merupakan hasil terbaik dari perbedaan-perbedaan pendapat dalam pembahasan, serta atas dasar pemikiran yang kritis semi kepentingan yang lebih baik bagi bangsa dan negara,” ucapnya. (tjoek)