SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Feru, atas pelanggaran berat terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo di Ruang Sidang DKPP Jakarta.
Dalam perkara Nomor 106-PKE-DKPP/V/2024 dan 128-PKE-DKPP/VII/2024, DKPP menilai bahwa Feru terbukti melakukan pelanggaran serius dengan menerima suap. Feru diketahui menerima transaksi uang senilai Rp1.340.000.000,- melalui supir pribadinya, Arya, untuk membeli 4.200 suara bagi calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) atas nama Misrawati. Selain itu, Feru juga menerima satu unit mobil Toyota Raize seharga Rp230.000.000,- melalui istrinya. DKPP menyatakan bahwa alasan Feru bahwa mobil tersebut milik Arya tidak dapat diterima.
Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo menegaskan, “Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Feru terhitung sejak putusan ini dibacakan.” DKPP menilai tindakan Feru bertentangan dengan prinsip mandiri, jujur, profesional, dan akuntabel.
Dalam perkara yang sama, Anggota Bawaslu Kabupaten OKU lainnya, Ahmad Kabul, juga dikenakan sanksi Peringatan Keras Terakhir. DKPP menemukan bahwa Ahmad Kabul telah melalaikan tugas pengawasan dalam proses rekapitulasi hasil perolehan suara, terutama karena pertemuannya dengan caleg DPRD Kabupaten OKU dari Partai PAN bersama Feru.
Sidang DKPP pada hari ini juga membacakan putusan untuk lima perkara lainnya dengan rincian sebagai berikut:
- Perkara 107-PKE-DKPP/V/2024: Keputusan rehabilitasi untuk empat anggota Bawaslu Kabupaten Sinjai.
Perkara 109-PKE-DKPP/VI/2024: Rehabilitasi untuk 14 anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dari berbagai posisi.
Perkara 111-PKE-DKPP/VI/2024: Peringatan kepada Jajang Miftahudin, Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis.
Perkara 112-PKE-DKPP/VI/2024: Peringatan kepada lima anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah.
Sidang ini dihadiri oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dan Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah. Dari enam perkara yang dibahas, DKPP menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap (1), Peringatan Keras Terakhir (1), dan Peringatan (6), sementara 18 Teradu lainnya mendapatkan rehabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.
(ANTON)