SUARAINDONEWS.COM, Manado – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, mengumumkan bahwa DKPP akan meluncurkan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) pada 24 Oktober 2024. Hal ini disampaikan dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara DKPP dan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) di Kota Manado.
“Saat ini DKPP sedang menyusun indeks kepatuhan etik penyelenggara pemilu dan akan diluncurkan pada 24 Oktober 2024,” ujar Heddy.
Menurut Heddy, IKEPP telah dirancang sejak 2020 dan merupakan instrumen untuk mengukur kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) secara kuantitatif dan kualitatif. IKEPP diharapkan mampu mendeteksi kerentanan pelanggaran KEPP oleh penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia.
Heddy menambahkan bahwa persoalan etik menjadi sorotan penting, tidak hanya terkait KEPP, tetapi juga dalam konteks etika bernegara dan berbangsa yang kini menjadi perhatian publik.
DKPP terus membuka diri terhadap masukan dari berbagai pihak, khususnya akademisi, untuk memperkuat tegaknya KEPP. Salah satu bentuk kolaborasi tersebut diwujudkan melalui kerja sama dengan universitas, termasuk Unsrat. Heddy menekankan bahwa hubungan dengan Unsrat bukanlah hal baru, mengingat Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsrat, Dr. Ferry Liando, terlibat sebagai salah satu tim ahli penyusun IKEPP.
“Kerja sama ini sebenarnya sudah berlangsung sebelum MoU ini, karena DKPP telah beberapa kali melibatkan akademisi Unsrat dalam kajian-kajian terkait Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” ungkap Heddy.
Pada kesempatan yang sama, Ferry Liando turut menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DKPP dan Unsrat bersama Sekretaris DKPP, David Yama. MoU sendiri ditandatangani oleh Heddy Lugito dan Rektor Unsrat, Prof. Dr. Ir. Berty Octovian Alexander Sompie.
Heddy menyatakan keyakinannya bahwa kontribusi akademisi, terutama dari Unsrat, akan sangat signifikan dalam mendukung Pilkada yang akan datang. “Pilkada tidak boleh salah memilih pemimpin. Kesalahan dalam memilih akan berdampak selama lima tahun,” pungkasnya.
Dengan peluncuran IKEPP yang semakin dekat, DKPP berharap instrumen ini dapat menjadi panduan penting dalam menjaga integritas dan kepatuhan etika penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
(Anton)