SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas Ketua KPU Mochammad Afifuddin, bersama pengamat politik dari Exposit Strategic Arif Susanto, dan Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jerry Sumampouw, mengadakan diskusi media di Gedung KPU Jakarta hari ini. Diskusi ini membahas persiapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
KPU RI menjadwalkan rapat pleno rekapitulasi nasional pasca-tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi pada 25 Juli 2024. “Kita akan melakukan proses rekapitulasi nasional antara tanggal 22 hingga 28 Juli, kemungkinan besar pada tanggal 25 Juli, jika tidak ada perubahan jadwal,” ujar Mochammad Afifuddin.
Afifuddin menambahkan bahwa rekapitulasi nasional penting untuk memastikan tidak ada perubahan hasil setelah pemungutan suara ulang (PSU). “Artinya, setelah proses PSU, apakah ada perubahan atau tidak, harus kita rekapitulasi tingkat nasional,” jelasnya.
Saat ini, KPU telah menggelar PSU di beberapa daerah sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Daerah-daerah tersebut masih dalam tahap rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi. Beberapa daerah yang melaksanakan PSU antara lain Sumatera Barat, Kalimantan Utara, Jayawijaya, Gorontalo, dan Riau.
Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan 106 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Legislatif 2024. Putusan-putusan tersebut dibacakan pada 6, 7, dan 10 Juni 2024. MK mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU dari total 297 perkara yang diregister.
Dari 44 perkara yang dikabulkan, MK mengeluarkan berbagai putusan, termasuk pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pemilu berdasarkan temuan MK. Selain itu, tiga perkara dikabulkan penarikannya dan satu perkara tidak dapat diterima. Jumlah perkara yang dikabulkan ini meningkat signifikan dibandingkan Pemilu 2019, dengan total 14,81 persen dibandingkan 4,59 persen pada pemilu sebelumnya.
KPU akan terus memantau perkembangan dan memastikan proses pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan yang berlaku.
(ANTON)