SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menegaskan komitmennya untuk memerangi pengiriman pekerja migran ilegal dengan memfokuskan pada edukasi agar masyarakat lebih memahami cara bekerja di luar negeri secara prosedural. Hal ini disampaikannya setelah Kementerian P2MI berhasil menggagalkan pemberangkatan tujuh Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal ke Oman dan Qatar.
Tujuh CPMI Ilegal Digagalkan
Kementerian P2MI kembali menunjukkan keberhasilannya dalam mengidentifikasi dan menggagalkan pemberangkatan pekerja migran ilegal. Tujuh CPMI perempuan ini rencananya akan diberangkatkan sebagai asisten rumah tangga dengan iming-iming gaji sebesar Rp5-6 juta serta fee sebesar Rp3-10 juta. Namun, keberangkatan mereka berhasil digagalkan setelah Kementerian P2MI mendapat informasi terkait tempat penampungan CPMI ilegal di Bojong Kulur, Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada 3 Februari 2025.
Menteri Karding menuturkan bahwa pihaknya akan mendalami lebih lanjut peran calo yang mengatur keberangkatan tujuh CPMI ini. Ia juga memastikan bahwa meskipun keberangkatan mereka non-prosedural, pihaknya akan mengawal dan memastikan para CPMI kembali ke rumah masing-masing.
“Kami akan menjaga dan mengawal mereka sampai rumah masing-masing dengan anggaran Kementerian P2MI,” tegas Menteri Karding.
Langkah Strategis untuk Mencegah Keberangkatan Non-Prosedural
Menanggapi hal ini, Menteri Karding mengungkapkan sejumlah langkah strategis yang akan dilakukan untuk mencegah fenomena pekerja migran non-prosedural di masa depan. Salah satunya adalah dengan memasifkan kampanye edukasi mengenai cara yang tepat untuk bekerja di luar negeri.
“Kami akan membangun sistem yang memastikan penempatan pekerja migran ke luar negeri hanya melalui satu pintu. Kami juga akan melakukan kampanye masif agar masyarakat memahami proses bekerja secara prosedural,” ujar Menteri Karding.
Selain itu, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan Kementerian Desa (Kemendes) agar edukasi ini dapat dijalankan secara efektif di tingkat desa. Langkah ini bertujuan untuk mencegah sejak dini agar masyarakat tidak tergoda untuk mengikuti jalur non-prosedural.
Identifikasi Modus dan Jaringan Calo
Menteri Karding juga menambahkan, pihaknya akan melakukan pemetaan terhadap modus perekrutan CPMI non-prosedural, termasuk jaringan calo yang sering kali menggunakan media sosial sebagai alat untuk merekrut calon pekerja migran secara ilegal. Kementerian P2MI memiliki direktorat siber yang siap melakukan deteksi dini terhadap aktivitas perekrutan ilegal ini.
“Kami akan terus memantau dan memetakan jaringan calo yang mengurus pemberangkatan CPMI secara non-prosedural, khususnya melalui media sosial,” tambahnya.
Perhatian pada PMI yang Dideportasi
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Karding juga mengunjungi 16 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang baru saja dideportasi dari Malaysia. Mereka kini berada di shelter BP3MI DKI Jakarta dan sedang menunggu kepulangan ke kampung halaman masing-masing.
Kementerian P2MI berharap dengan langkah-langkah ini, jumlah pekerja migran ilegal dapat berkurang, dan para calon pekerja migran bisa bekerja di luar negeri dengan cara yang aman, sah, dan terjamin hak-haknya.
(Anton)