SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI melakukan rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk membahas rekomendasi DPD RI atas hasil pemantauan dan evaluasi produk hukum daerah dalam rangka penanganan Covid-19 di daerah, Rabu (10/2/2020). Rapat kerja tersebut membahas terkait kebutuhan regulasi hukum di tiap daerah yang mendukung kecepatan dalam penanganan Covid-19.
“Rapat Kerja ini dilaksanakan untuk memperoleh penjelasan tentang kebijakan apa yang telah dilakukan Pemerintah untuk melakukan penataan ulang atas pengaturan kebijakan penanganan Covid-19 yang lebih komprehensif dalam sebuah undang-undang tersendiri yang khusus mengatur tentang penanganan Covid-19, sehingga dapat menjadi pedoman bagi daerah dalam menyusun produk hukum daerah,” ucap Ketua BULD Marthin Billa.
Wakil Ketua BULD DPD RI Abdul Hakim mengatakan bahwa terkait penanganan Covid-19 di daerah, dibutuhkan adanya inovasi dan kreatifitas oleh pemerintah daerah. DPD RI sendiri akan terus mendorong pemda untuk melakukan dinamisasi dan upaya percepatan penanganan Covid-19 melalui regulasi-regulasi di daerah.
“Kita tentunya memerlukan dukungan dari pemerintah untuk terus mendorong pemerintah provinsi kabupaten/kota untuk menambah inovasi dan kreatifitasnya melalui produk hukum di daerah,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan beberapa regulasi terkait penanganan Covid-19. Bahkan Kemendagri juga memproduksi tiga buku pencegahan dan penangan Covid-19 sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19.
Menurut Tito, saat ini terkait regulasi penanganan Covid-19, pemerintah memfokuskan penanganan pada tiga bidang, yaitu peningkatan disiplin penerapan protokol kesehatan, penanganan terhadap masyarakat yang kehilangan pekerjaan melalui jaring pengaman sosial, serta penanganan agar perekonomian tetap bisa berjalan di tengah pandemi.
Salah satunya dengan mengeluarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang realokasi anggaran dalam rangka penanganan Covid-19 sebagai dasar realokasi dan refocusing anggaran atas tiga masalah tersebut.
Terkait regulasi di daerah, lanjut Tito, banyak daerah yang belum memiliki peraturan daerah terkait penanganan Covid-19. Kemendagri sendiri telah mengeluarkan instruksi kepada kepala daerah agar membuat aturan di daerah masing-masing dalam rangka memperkuat kepatuhan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan.
Saat ini sebanyak 34 provinsi sudah memiliki Perkada, dan 16 provinsi dan 25 kabupaten/kota telah menetapkan Perkada menjadi Perda tentang peningkatan disiplin protokol kesehatan.
“Pemda bersama DPRD perlu meingkatkan status Perkada menjadi Perda karena dengan Perda maka dapat memuat sanksi yang lebih tegas. Mohon dukungan dari bapak-ibu dari DPD RI yang bisa memediasi dengan pemerintah daerah untuk memperkuat Raperda menjadi perda terkait penanganan Covid-19 dan peningkatan displin penerapan protokol kesehatan,” ucapnya.
Wakil Ketua BULD DPD RI Filep Wamafma, mendorong agar pemerintah membuat model regulasi yang menjadi acuan pemda dalam membentuk regulasi. Menurutnya saat ini banyak daerah yang mengalami persoalan sulit dalam membentuk Perda, sehingga peraturan gubernur atau peraturan bupati menjadi solusi yang paling banyak dilakukan.
Selain itu, banyak kebijakan gubernur, bupati, atau walikota yang tidak bersinergi dan cenderung bertentangan. Akibatnya banyak kebijakan penanganan Covid-19 yang tidak efektif di masyarakat.
“Kita berharap bisa dibuat klasifikasi kewenangan dalam penanganan Covid-19, baik gubernur atau bupati/walikota. Sehingga ruang lingkup gubernur, bupati, walikota, ataupun desa yang perlu ditata, sehingga mempermudah kebijakan nasional menjadi muda,” ucap Senator dari Papua Barat ini.
Di akhir rapat, BULD DPD RI dengan Kemendagri sepakat untuk bekerja sama dalam pemantauan dan evaluasi regulasi pusat dan daerah sehingga dapat menghasilkan kebijakan hukum yang bersifat komprehensif dan berguna untuk mempercepat penanganan dampak Covid-19. Termasuk dalam mendorong pemerintah daerah untuk perumusan peraturan daerah tentang penanganan Covid-19.
BULD DPD RI juga menekankan adanya koordinasi, komunikasi, dan sinergitas antar kementerian di dalam menyusun kebijakan penanganan Covid-19, sehingga daerah memiliki pedoman jelas dalam menetapkan kebijakan dan regulasi daerah. (EK)