SUARAINDONEWS.COM, Jakarta — Polemik penonaktifan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) menghebohkan publik. Jutaan peserta mendadak berstatus nonaktif, memicu kekhawatiran masyarakat akan terhentinya akses layanan kesehatan. Isu ini cepat menyebar dan menjadi perhatian luas, hingga akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI turun tangan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pemerintah dan DPR sepakat tidak boleh ada masyarakat yang kehilangan hak berobat hanya karena persoalan administrasi dan pembaruan data. Dalam rapat konsultasi bersama sejumlah menteri dan lembaga terkait, DPR meminta solusi cepat agar layanan kesehatan bagi peserta PBI tetap berjalan.
Sebagai langkah konkret, pemerintah memutuskan untuk mengaktifkan kembali sekitar 11 juta peserta BPJS PBI yang sebelumnya dinonaktifkan. Selama masa transisi pembenahan data, iuran peserta tersebut tetap dibayarkan oleh pemerintah dan fasilitas kesehatan diminta tetap melayani pasien tanpa hambatan. Kebijakan ini menjadi angin segar, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan perawatan berkelanjutan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa penonaktifan peserta PBI terjadi seiring proses pemutakhiran data penerima bantuan melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. Menurutnya, langkah ini dilakukan agar bantuan negara lebih tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan untuk menghapus hak masyarakat miskin, melainkan penyesuaian data nasional.
Mensos juga memastikan bahwa peserta yang terdampak masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS PBI melalui mekanisme verifikasi di Dinas Sosial daerah. Proses ini diprioritaskan bagi warga miskin, rentan miskin, serta pasien dengan kondisi medis darurat.
Untuk menuntaskan persoalan tersebut, DPR menggelar rapat besar dengan melibatkan Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Badan Pusat Statistik, serta BPJS Kesehatan. Rapat tersebut membahas pembenahan tata kelola data jaminan kesehatan nasional agar kejadian serupa tidak terulang dan masyarakat tidak kembali dirugikan.
Sejumlah pemerintah daerah turut bergerak cepat dengan menyatakan kesiapan membantu pembiayaan iuran BPJS bagi warga tidak mampu yang terdampak penyesuaian data, khususnya pasien dengan kebutuhan medis mendesak. Pemerintah pusat dan daerah juga mengimbau masyarakat untuk proaktif mengecek status kepesertaan BPJS melalui aplikasi Mobile JKN atau kantor BPJS terdekat.
Melalui langkah ini, DPR dan pemerintah menegaskan komitmen negara untuk tetap hadir di tengah masyarakat. Akses layanan kesehatan ditegaskan sebagai hak dasar warga negara yang tidak boleh terputus, meski di tengah proses pembenahan sistem dan data nasional.
(Anton)



















































