SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar konferensi pers di Media Center Bawaslu, Jakarta Pusat, pada Senin (28/10/2024) untuk membahas pelanggaran netralitas yang melibatkan kepala desa dan aparatur desa di Pilkada 2024. Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa hingga 28 Oktober 2024, Bawaslu telah menerima 136 laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat desa.
“Dari total 195 laporan yang masuk, 130 di antaranya sudah diregistrasi oleh tim kami, sementara 55 laporan tidak teregistrasi dan 10 laporan lainnya masih dalam proses registrasi,” ujar Bagja.
Dari 130 laporan terdaftar, sebanyak 12 kasus tergolong tindak pidana pelanggaran pemilihan. Sisanya, sebanyak 97 laporan, merupakan pelanggaran peraturan undang-undang pemilu, sedangkan 42 lainnya tidak termasuk pelanggaran. Bawaslu mengingatkan kepala desa, pasangan calon, dan tim kampanye untuk menjaga netralitas agar Pilkada dapat berjalan dengan bersih, adil, dan demokratis.
Bawaslu menegaskan bahwa pelanggaran netralitas oleh kepala desa atau aparat desa bisa dikenakan sanksi pidana, sesuai Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Umum.
Perhatian juga diberikan pada pertemuan kepala desa se-Jawa Tengah yang digelar pada 23 Oktober 2024 di Semarang. Bawaslu menduga pertemuan tersebut bertujuan untuk memobilisasi dukungan terhadap salah satu pasangan calon dalam Pilkada Jateng 2024.
“Agenda demokrasi harus dilaksanakan secara kompetitif, jujur, adil, dan demokratis. Kami mengimbau agar aparat desa menjaga netralitas selama proses Pilkada berlangsung,” tutup Bagja.
(Anton)