SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan apresiasi terhadap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atas keterangan tertulis yang disampaikan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024. Pujian ini datang dari hakim konstitusi Saldi Isra dan Arsul Sani dalam sidang perkara nomor 294-02-14-09/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terkait Pemilihan Calon Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Dapil Pangkalpinang 4.
Hakim konstitusi Saldi Isra menilai bahwa pembangunan demokrasi di Indonesia semakin baik, terutama terlihat dalam proses sengketa hasil Pemilu 2024. Ia mengungkapkan bahwa keterangan yang disampaikan oleh Bawaslu dalam persidangan kali ini sangat fokus pada dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon, berbeda dengan apa yang terjadi pada sengketa hasil Pemilu Tahun 2019.
“Alhamdulillah, hampir semua yang disampaikan Bawaslu sekarang memang tertuju kepada dalil-dalil. Kami tinggal menilai apakah yang disampaikan Bawaslu itu bersesuaian dengan fakta-fakta lain,” ungkap Saldi di sela-sela persidangan PHPU 2024 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (16/8/2024). Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, atas kontribusi yang diberikan.
Hakim konstitusi Arsul Sani turut menyampaikan hal serupa, mengakui bahwa sejak awal persidangan PHPU 2024 yang terbagi dalam tiga panel, keterangan Bawaslu sangat membantu para hakim dalam menilai kasus-kasus yang dibahas. “Kami melihat bahwa keterangannya [Bawaslu] untuk Pemilu 2024 ini jauh lebih ‘berisi’ dan bermanfaat. Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh jajaran Bawaslu,” ujar Arsul.
Dalam sidang sengketa hasil pileg DPRD Pangkalpinang yang diajukan oleh Rosdiansyah Rasyid dari Partai Demokrat, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan para anggota Bawaslu Provinsi Bangka Belitung (Babel) menyampaikan keterangan terkait dalil pemohon. Anggota Bawaslu Babel, Davitri, menjelaskan bahwa Bawaslu Kota Pangkalpinang tidak pernah menerima laporan maupun temuan dugaan pelanggaran pemilu yang terkait dengan pokok permohonan tersebut.
Lebih lanjut, Davitri menyebutkan bahwa Bawaslu Pangkalpinang pada 6 Mei 2024 telah menerima permohonan sengketa yang diajukan oleh pemohon dengan objek sengketa berupa Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 184 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih. “Namun, setelah verifikasi formal dan materiil, permohonan tersebut tidak dapat diterima,” tambahnya.
Pantau terus SuaraIndoNews untuk update terbaru mengenai perkembangan sidang PHPU 2024 dan informasi lainnya seputar dunia politik dan hukum di Indonesia.
DSK | Foto: Humas Bawaslu RI