SUARAINDONEWS.COM, Batam – Korps Kepolisian Air dan Udara Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Republik Indonesia (Korpolairud Baharkam Polri) menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam, yang menangkap ikan secara ilegal atau illegal fishing di wilayah Perairan Natuna Utara.
Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol. I Wayan Supartha Yadnya di Batam Kepulauan Riau, Rabu mengatakan, dalam penangkapan tersebut pihaknya juga mengamankan dua orang nakhoda dan 39 orang anak buah kapal (ABK).
“KP. Bisma 8001 melakukan penangkapan terhadap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam pada hari Minggu, 22 Oktober di Perairan Natuna Utara. Saat ditangkap, mereka sedang melakukan penangkapan ikan,” ujarnya.
Penangkapan terhadap kedua kapal itu, kata dia, berawal dari adanya informasi dari intelijen serta masyarakat setempat. Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa dua kapal ikan asing tersebut tidak memiliki dokumen kapal yang sah atau tidak memiliki izin menangkap ikan di Perairan Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut menangkap ikan menggunakan jaring pear trawl dan sudah mendapatkan kurang lebih 650 kilogram ikan campuran.
Dari penangkapan tersebut, dia menjelaskan bahwa dua orang nakhoda yakni Ha Van Khoi dan Dang Van Binh warga negara Vietnam ditetapkan sebagai tersangka.
“Ikan hasil tangkapan tersebut, rencananya akan mereka jual di Vietnam,” jelasnya.
Dia menyebutkan, kapal tersebut ternyata sudah 15 tahun beraksi di Perairan Indonesia sampai akhirnya berhasil ditangkap. Selama itu, mereka mengelabui petugas dengan cara mengganti nama atau kode AIS, memakai nama Indonesia pada saat melakukan penangkapan ikan.
“Dari kegiatan illegal fishing itu, kerugian negara mencapai Rp288 miliar, dihitung dari 15 tahun mereka beroperasi,” katanya.
Untuk barang bukti berupa dua kapal ikan serta berkas perkara dua tersangka dan 39 ABK tersebut, selanjutnya diserahkan kepada Pangkalan Perlindungan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam. (ANT/Akhirudin).