SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – PPATK baru saja mengumumkan langkah tegas untuk memblokir rekening bank yang sudah lama “menganggur” alias tidak aktif selama tiga bulan lebih. Tentu, ini bukan karena rekening tersebut ikut liburan, tapi karena banyak ditemukan rekening dormant yang disalahgunakan untuk kegiatan yang tidak terpuji, seperti jual beli rekening atau bahkan tindak pidana pencucian uang.
Rekening yang tidak digunakan untuk transaksi dalam jangka waktu tertentu, biasanya tiga bulan hingga satu tahun, bisa jadi target PPATK. Dan meski beberapa rekening tersebut mungkin masih berisi uang, jangan khawatir, uang Anda tetap aman! PPATK menegaskan bahwa pemblokiran ini hanya bersifat administratif, bukan berarti uang Anda ikut “dibekukan” bersama rekeningnya.
“Tenang saja, nasabah. Uang Anda tidak akan hilang,” ujar PPATK melalui akun Instagram resminya. “Nasabah tetap berhak atas dana mereka. Hanya saja, rekeningnya yang ‘nganggur’ ini yang perlu dikendalikan dulu.”
Bagi Anda yang merasa rekeningnya “terkena dampak”, Anda bisa mengajukan keberatan. Caranya? Mudah saja! Cukup isi formulir dan tunggu hasil pendalaman dari PPATK dan bank. Waktu yang dibutuhkan untuk proses ini sekitar lima hari kerja, dan bisa diperpanjang hingga 20 hari kerja, tergantung dari kelengkapan data dan hasil penilaian pihak berwenang.
Jadi, kalau rekening Anda tiba-tiba “mati suri” dan merasa disalahgunakan, jangan panik. Anda masih bisa menghidupkan kembali rekening Anda tanpa kehilangan sedikit pun hak atas dana yang Anda simpan di sana. Semuanya tetap terjamin dan aman!
Jadi, pastikan rekening Anda tetap aktif, jangan biarkan terlalu lama “tiduran”, apalagi kalau Anda tidak ingin rekening Anda jadi bahan olahan transaksi yang tidak diinginkan.
(Anton)